Seputar Bali

Baris Gede Telek dan Gending Ancag-Ancagan Diusulkan Masuk WBTB Nasional

DENPASAR, lintasbali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman kembali mengusulkan sebanyak 2 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional yang saat ini sedang berproses untuk verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat yakni Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam Kesiman dan Baris Gede Telek Br. Belong Sanur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sri Witari saat dijumpai di Denpasar pada Senin, 9 Juni 2025.

Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara menjelaskan bahwa hal ini dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta warisan budaya tak benda yang berada di Kota Denpasar.

Dikatakannya, setelah diusulkan dan dilaksanakan verifikasi, selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri terkait sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli.

“Rencanannya, sidang penetapan akan berlangsung Bulan Agustus mendatang, semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia,” ujar Raka Purwantara.

Dikatakannya, usulan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.

Ditambahkannya, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter.

BACA JUGA:  Diah Srikandi : Pelaku UMKM harus Proaktif untuk Lebih Mengenal Dunia Kewirausahaan

Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian byek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya. (Rls)

Post ADS 1