DENPASAR, lintasbali.com – Sesuai amanat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur diintruksikan untuk mencabut Perda, Perkada, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM.
Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali dalam keterangan resminya di Denpasar pada Rabu, 18 Januari 2022 menyampaikan bahwa telah ditetapkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Pencabutan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan & Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Berikut Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2023 :