POLHUKAM

Bos BPR Legian Akhirnya Ditahan di Polresta Denpasar

Denpasar, Lintasbali.com – Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri sejak Desember 2019, akhirnya mantan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras dititip pihak Kejari Denpasar di rutan Polresta Denpasar, Rabu (13/4/20).

Titian Wilaras yang juga sekaligus pemilik hiburan malam Sky Garden ini ditahan terkait kasus Korupsi uang BPR Legian dan sebelumnya ditangkap di salah satu Kamar Hotel Bintang Lima di Belanda, Selasa (12/5).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat dikonfirmasi membenarkan tersangka dititipkan dirutan Polresta Denpasar oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, karena saat ini Lapas Kelas II A Kerobokan tidak menerima tahanan.

“Benar, tersangka itu dititipkan sementara. Bukan dalam rangka penanganan kami. Bukan kami yang tangkap,” ucap Anom.

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menerangkan, kasusnya tersangka sudah tahap dua dan sudah menjadi kewenangan jaksa. “Sebenarnya sel tahanan kami sudah penuh. Tetapi ini adalah bentuk sinergi kami menerimanya karena di lapas tidak terima tahanan,” katanya.

Ia menuturkan, kasus yang membelit Titian Wilaras sedang di tangani oleh Otoritas Jasa Keuangan. “Sekarang itu sebenarnya kewenangan Jaksa. Hanya kami menerima titipan saja,” lagi katanya.

Diketahui Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian bernomor DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim. Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan tersangka Titian Wilaras ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar. “Sejak Selasa, (12/5)dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar,” ucapnya. Sukadi memastikan bos PT BPR Legian itu tidak mendapatkan perlakukan istimewa.

BACA JUGA:  Heboh! Jembatan Tukad Pangi Diduga Tak Kantongi Izin Pembangunan

Setiap tahanan, terangnya mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Disinggung perihal pemeriksaan Titian Wilaras untuk kasus berbeda oleh penyidik Polresta Denpasar, Sukadi mengaku pihaknya belum memperoleh laporan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan bos BPR Legian, Titian Wilaras ditahan selama 20 hari ke depan. “Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya.

Ia menerangkan, tersangka dititip di Rutan Polresta Denpasar, sejak Selasa (12/5/20) sore dan saat ini dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke PN Denpasar.

Tersangka Titian Wilaras diduga melanggar Pasal 50A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. “Tahap 2 tersangka Titian Wilaras dilaksanakan Selasa (12/5). TW dibawa ke Polresta Denpasar untuk ditahan pukul 17.10,” ungkap pria murah senyum itu.

Diketahui Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian bernomor: DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim. Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.

Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan surat bernomor: S-R/554/XII/2019/DPJK tanggal 3 Desember 2019 perihal permohonan bantuan teknis pencarian orang (DPO) atas nama tersangka Titian Wilaras.

Pemilik nomor KTP 5171042705650001 dan passport bernomor B 4982067 itu diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. (Red/LB/Rls)

Post ADS 1