News Seputar Bali

Cabut Pengayoman Bagi Hare Krisna dan Sampradaya

DENPASAR, lintasbali.com – Polemik pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Hare Krisna (HK) dan Sampradaya Non-Dresta Bali kembali disinggung dalam rapat tertutup antara PHDI Provinsi Bali, Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB), Team Hukum Nusa Bali (THNB), bersama Dit. Intelkam Polda Bali.

Pembahasan rapat tertutup perihal polemik Hare Krisna dan Sampradaya Non-Dresta Bali dihadiri Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., Ketua FKHB I Wayan Bagiarta Negara, Ketua Tim Hukum KRB Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi, SH., Dir. Intelkam Polda Bali Kombes Pol. Zainal Abidin, S.IK., M.Si., dan lainnya, Jumat (19/2).

Rapat intinya mendesak pencabutan atas pengayoman PHDI Pusat terhadap aliran HK dan Sampradaya Non-Dresta Bali. Pembahasan yang dilakukan bertujuan menyatukan aspirasi suara, khususnya menyangkut Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PHDI yang hendak diperjuangkan pada Mahasabha XII Oktober 2021 ke depan.

PHDI Provinsi Bali sebelumnya menindaklanjuti usulan dari kalangan organisasi masyarakat terkait HK dan Sampradaya dengan membuat surat ke pusat dan memohon kepada PHDI di Pusat mengeluarkan HK dan Sampradaya dari pengayoman PHDI. Meskipun belum ada jawaban dari PHDI Pusat, akan tetapi di Bali penyatuan persepsi dan suara ini dianggap penting.

Foto bersama di depan Kantor PHDI Bali di Jalan Ratna, Denpasar, usai rapat tertutup antara PHDI Provinsi Bali, FKHB, THNB, dan Dit. Intelkam Polda Bali, Jumat (19/2).

“Kita bersama dari PHDI, FKHB, THNB, dan Polda Bali, mencari solusi atas masalah yang sedang terjadi di Bali, pertama soal Hare Krisna dan Sampradaya, hasilnya itu kita dari PHDI Bali sudah melaksanakan tugas untuk mengusulkan ke pusat agar pengayoman dari Hare Krisna, Sampradaya, dan ISKCON dicabut segera oleh PHDI pusat,” ujar Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., usai memimpin rapat di Kantor PHDI Provinsi Bali di Jalan Ratna, Denpasar, Jumat (19/2) belum lama ini.
Sebelumnya, PHDI Provinsi Bali juga sudah membuat surat supaya HK tidak melakukan kegiatan di luar Ashram dan PHDI Provinsi telah memerintahkan PHDI di jajaran kabupaten/kota supaya mengawasinya.

BACA JUGA:  Pilkel Angantaka Sengketa, ini Penjelasan Dewa Gede Palguna

Hal lainnya, PHDI Provinsi Bali telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.

PHDI Provinsi Bali turut mengikuti webinar terkait langkah mengubah AD/ART PHDI, sampai saat ini dari PHDI Pusat memutuskan terkait permasalahan HK dan Sampradaya nantinya akan dibicarakan di Mahasabha yang diperkirakan berlangsung Oktober 2021 bersama PHDI Pusat.

“PHDI Bali juga memberi masukan terhadap AD/ART yang harus kita perjuangkan supaya Hare Krisna dan Sampradaya dalam AD/ART itu dihilangkan pada saat Mahasabha, maka tentu dalam perjuangan ini PHDI Bali bersinergi dengan semua pihak supaya bisa berhasil dengan baik,” imbuhnya saat rapat dengan didampingi oleh Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, Sekretaris Tim Komunikasi, Mediasi, dan Advokasi PHDI Bali I Made Arka, S.Pd., M.Pd., serta peserta rapat lainnya.

Sikap PHDI Pusat cukup dinanti guna menuntaskan polemik dan sumbatan komunikasi di masyarakat Hindu Bali. Dengan adanya peran PHDI Provinsi Bali yang telah mengirimkan surat ke pusat, tetapi belum memperoleh jawaban, jangan sampai HK dan Sampradaya oleh PHDI Pusat malah diayomi dan Dirjen Bimas Hindu mengakuinya.

“Inti pertemuan membahas tentang keberadaan Hare Krisna dan Sampradaya yang sedang dipersoalkan dan menunggu PHDI Pusat menyikapi tentang hal itu. Termasuk AD/ART PHDI Pusat, bagaimana sekarang mengeluarkan Sampradaya (dari pengayoman keanggotaan PHDI Pusat),” tambah Ketua Tim Hukum Komponen Rakyat Bali (KRB) Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi, SH.

Senada dikatakan Ketua FKHB I Wayan Bagiarta Negara, dia mempertanyakan aplikasi SKB PHDI dan MDA, karena dianggap tak pernah ada realisasi hingga saat ini. Di mana SKB diharapkan mampu mencegah gerakan sistematis yang dilakukan Hare Krisna dan Sampradaya Non-Dresta Bali.

BACA JUGA:  Oknum Pejabat Unud Dipanggil Kejati Bali Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI

“Kami diterima Polda Bali di Kantor PHDI Bali (Jumat) dan sangat bersyukur dapat dipertemukan pada titik sumber permasalahan, yaitu PHDI yang mengayomi Hare Krisna dan Sampradaya Non-Dresta Bali. Hasil pembahasan para pihak menilai gerakan ini sangat mulia, namun dalam keteledoran kita bersama Hare Krisna dan Sampradaya Non-Dresta Bali lainnya sudah masuk secara sistematis, terstruktur, dan masif diorganisasi PHDI Bali ini,” ucap Bagiarta.

Kata Bagiarta, FKHB juga intens berkomunikasi dengan kepolisian untuk kegiatan yang dilakukan FKHB dan forum lainnya supaya tidak melawan hukum, tujuannya menjaga citra umat Hindu dalam perjuangan Mahasabha tahun ini.

“Ke depan di dalam Mahasabha, kita ada dalam satu bahasa bahwa kita akan merevisi AD/ART, khususnya menyangkut Pasal-pasal serta ayat tentang pengayoman terhadap Hare Krisna dan Sampradaya di Indonesia ini dicabut dan pasalnya dihilangkan. Hal penting ini karena sudah mengganggu kehidupan dan ketentraman beragama khususnya agama Hindu di Bali,” katanya.

Pasca berdiskusi bersama Ketua PHDI Provinsi Bali dan Dir. Intelkam Polda Bali, pihaknya dalam waktu mendatang akan menemui Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., guna memperoleh masukan dan aspirasi lebih lanjut.

“Kami memohon supaya dapat beraudiensi dengan Kapolda Bali, namun Pak Kapolda menugaskan Dir. Intel untuk mendapatkan informasi serta menyerap aspirasi yang ada di bawah mengenai hal-hal prinsip yang ada dalam polemik terkait Hare Krisna dan Sampradaya di Bali ini. Selanjutnya, Dir. Intel akan meneruskan laporannya ke Kapolda untuk kami diterima audiensi,” tandasnya.

Untuk diketahui bahwa pada 1 Agustus 2020 PHDI Provinsi Bali telah mengeluarkan surat Nomor 066/PHDI-Bali/VIII/2020 Perihal Surat Pernyataan Tentang Hare Krishna/ISKCON, yang ditunjukkan kepada Ketua Umum PHDI Pusat di Jakarta. Isi suratnya; Memperhatikan hasil kerja ‘Tim untuk Komunikasi, Mediasi, dan Advokasi serta Pembinaan Sampradaya yang Berbentuk Organisasi, Forum, Lembaga, Badan, dan Yayasan bernafaskan Hindu’, dan berbagai aspirasi organisasi Hindu yang diterima oleh PHDI Provinsi Bali tentang polemik Hare Krishna/ISKCON di Provinsi Bali, kami menyampaikan beberapa hal;

BACA JUGA:  Pegadaian Siapkan 3 Kg Tabungan Emas bagi Atlet Berprestasi di Olimpiade Tokyo

1) Mengusulkan pencabutan Hare Krishna/ISKCON dari pengayoman PHDI Pusat, 2) PHDI Provinsi Bali melarang Hare Krishna/ISKCON melakukan kegiatan di luar Ashram dan di “Pura” seluruh Bali, 3) Mengingat suasana masyarakat di Provinsi Bali semakin mengkhawatirkan, maka kami mohon PHDI Pusat memberikan keputusan secepatnya terhadap Hare Krishna/ISKCON.

Surat tersebut sudah dikirim ke PHDI Pusat dan telah ditandatangani Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali; Ketua Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., dan Sekretaris Ir. Putu Wirata Dwikora, SH., dan ditembuskan kepada Dharma Upapati PHDI Provinsi Bali, Ketua Paruman Walaka PHDI Provinsi Bali, dan arsip. (DK)

Post ADS 1