POLHUKAM

Curas di Villa, Terdakwa Gregory Lee Simpson Kuras Isi Safety Box Korban

MANGUPURA, lintasbali.com – Selasa, 24 Mei 2022 telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Desa/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Terdakwa Gregory Lee Simpson (37) oleh penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushantini, SH., MH, Putu Yuni Antari, SH dan Wazir Imam Supriyanto dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha, SH., MH

Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini selain dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim juga dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan pengawalan dari Polri ( polsek kuta ) dan Pengamanan dari Tim Intel Kejaksaan Negeri Badung. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Hakim untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

Bahwa Terdakwa Gregory Lee Simpson didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP, dimana dijelaskan didalam dakwaan Jaksa Penintut Umum pada Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA, Saksi Korban Principe Nerini yang pada saat itu sedang tidur, terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.

Kemudian Saksi Korban Principe Nerini melihat pintu kamarnya, pada saat itu juga Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Sdr. Brend Stefan Stade (DPO) yang mana mereka menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur Saksi Korban Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.

Setelah berada dekat dengan Saksi Korban Principe Nerini, Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa dan Sdr. Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari Saksi Korban Principe Nerini menggunakan kepalan tangan.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba, Ferry Sugianto dan Joni Rochman Terbukti Kuasai 414 Butir Ekstasi

Kemudian salah satu dari mereka menindih Saksi Korban Principe Nerini dengan kakinya, sedangkan salah satu dari mereka menutup mulut dan mata Saksi Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki Saksi Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis.

Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, kemudian Saksi Korban Principe Nerini ditaruh di tempat tidur. Bahwa kemudian salah satu dari pelaku menanyakan kepada Saksi Korban Principe Nerini mengenai nomor pin safety box dengan berkata ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.

Atas ancaman tersebut kemudian Saksi Korban Principe Nerini memberikan nomor pin safety box dengan code 85321. Kemudian salah satu pelaku menguras isi dari safety box dan mengambil barang-barang didalam Safety box yang berupa 4 (empat) buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, 1 (satu) buah BPKB KTM 1290, 1 (satu) buah BPKB Harlley , 2 (dua) buah BPKB Husqurnq 630, 1 (satu) buah BPKB Zusuki Swif, 1 (satu) buah BPKB ford langer, 1 (satu) buah STNK Zusuki Jimny warna biru, uang Tunai sebesar Rp 200.000.000,-, Uang Euro sebesar 10.000 Euro, Uang Brasil sebesar 3900 Reais.

Kemudian Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa dan Sdr. Brend Stefan Stade juga mengambil barang lain yang berupa 1 buah samsung note 10 warna hitam dengan nomer kartu +6281243173386, 1 buah samsung z 3 flip warna krem nomer kartu +6287755153890 nomer imei 1 352060543019754 imei 2 352121463019750, 1 buah samsung fold 3 warna hitam nomer kartu +6287860973991, 1 buah samsung S 20 ultra warna hitam nomer kartu +6281353553413, 1 buah samsung fold z warna hitam no. Kartu lupa, 1 buah realme C11 warna biru hitam, 1 buah laptop merk HP warna silver, 1 buah laptop merk MSI warna abu, 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam, 1 buah laptop merk Intel warna hitam, 1 buah kamera merk Sony alfa 7 III warna hitam beserta 8 buah lensa, 10 buah hard disk yang ditaruh diatas meja yang ada di dalam kamar, yang mana di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi Bit coin dan Uang digital sejumlah 552.863 USDT.

BACA JUGA:  Muncul 'Mafia Tanah' di Melasti Ungasan, Korban Keberatan Tanahnya Dieksekusi

Bahwa untuk sidang selanjutnya ditunda ke hari selasa tanggal 31 Mei 2022 minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi. (LB)

Post ADS 1