DENPASAR, lintasbali.com – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara, pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM saat menggelar jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis, 14 Oktober 2021.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Provinsi Bali memutuskan sebanyak 19 Negara saja yang diperbolehkan masuk ke Bali.
19 Negara tersebut antara lain : 1) Saudi Arabia; 2) United Arab Emirates; 3) Selandia Baru; 4) Kuwait; 5) Bahrain; 6) Qatar; 7) China; 8) India; 9) Jepang; 10) Korea Selatan; 11) Liechtenstein; 12) Italia; 13) Prancis; 14) Portugal; 15) Spanyol; 16) Swedia; 17) Polandia; 18) Hungaria; dan 19) Norwegia.
Adapun persyaratan keberangkatan wisman ke Bali antara lain sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), hasil negatif uji Swab PCR sejak H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Sedangkan persyaratan kedatangan wisman di Bandara I Gusti Ngurah Rai antara lain menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian dan mengikuti uji Swab PCR.
Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Kamis 14 Oktober 2021, tersisa sebanyak 565 kasus aktif covid-19 di Provinsi Bali.
Jumlah ini terus mengalami penurunan dari hari-hari sebelumnya.