LINTASBALI.COM – Desa wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Menurut Ketua Forkom Dewi periode 2019-2024, Made Mendra Astawa saat dikonfirmasi lintasbali.com pada Kamis, 30 September 2021 mengatakan, Desa wisata yaitu terpenuhinya semua unsur wisata yang memiliki potensi daya tarik.
Seperti halnya Kabupaten/Kota di Bali, Kabupaten Gianyar juga memiliki Desa Wisata dengan beragam pesona yang dimiliki.
Saat ini, Kabupaten Gianyar memiliki 24 Desa Wisata unggulan yang tersebar di 8 Kecamatan.
Antara lain Kecamatan Gianyar, Kecamatan Ubud, Kecamatan Sukawati, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Blahbatuh, Kecamatan Tegallalang dan Kecamatan Payangan.
Pengesahan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar berdasarkan tiga Peraturan Bupati Gianyar antara lain :
1. Peraturan Bupati Gianyar No. 429/E-02/2017 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar.
2. Peraturan Bupati Gianyar No. 701/E-02/2019 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar tahun 2019 (10 Desa Wisata).
3. Peraturan Bupati Gianyar No. 762/E-02/2020 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar tahun 2021 (5 Desa Wisata).
Berikut daftar Desa Wisata di Kabupaten Gianyar berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar tahun 2017, 2019 dan 2020 antara lain :
1. Kecamatan Gianyar
Meliputi Desa Lebih, Desa Sidan dan Desa Beng Gianyar.
2. Kecamatan Ubud
Meliputi Desa Mas, Desa Petulu, Desa Sayan dan Desa Lodtinduh Gianyar.
3. Kecamatan Tegallalang
Meliputi Desa Taro, Desa Kenderan, Desa Kedisan dan Desa Tegallalang.
4. Kecamatan Sukawati
Meliputi Desa Singapadu Tengah, Desa Singapadu Kaler, Desa Singapadu, Desa Batubulan, Desa Kemenuh dan Desa Celuk.
5. Kecamatan Tampaksiring
Meliputi Desa Tampak Siring, Desa Manukaya dan Desa Pejeng Kangin.
6. Kecamatan Payangan
Meliputi Desa Kerta dan Desa Buahan Kaja.
7. Kecamatan Blahbatuh
Meliputi Desa Keramas dan Desa Bedulu.
Itulah daftar Desa Wisata di Kabupaten Gianyar sesuai tiga Peraturan Bupati Gianyar tahun 2017, tahun 2019 dan tahun 2020. (AR)