MANGUPURA, lintasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 11 Hotel di kawasan The Nusa Dua Bali menjadi Hotel Karantina bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
11 hotel tersebut berada di kawasan yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang telah ditetapkan sebagai hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri.
Hal tersebut disampaikan I Gusti Ngurah Ardita, Managing Director The Nusa Dua Bali dalam keterangan resminya pada Jumat, 29 Oktober 2021.
11 hotel tersebut adalah Melia Bali, Nusa Dua Beach Hotel and Spa, The Westin Resort Nusa Dua Bali, The Laguna a Luxury Collection Resort and Spa Nusa Dua, Courtyard by Marriott Nusa Dua, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, Merusaka Nusa Dua, Novotel Bali Nusa Dua Hotel and Residences, Grand Hyatt Bali, Amarterra Villas Bali Nusa Dua, serta Mercure Bali Nusa Dua.
Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) Provinsi Bali berdasarkan surat rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi Bali kepada 55 hotel di Bali sebagai tempat akomodasi atau hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri di Provinsi Bali.
“Penetapan ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pemangku kepentingan atas kesiapan kawasan kami dalam menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Bali terkait Standard Operating Prosedure (SOP) penerimaan wisatawan mancanegara ini di kawasan kami,” kata Ngurah Ardita.
Ardita menambahkan, The Nusa Dua yang ditetapkan pemerintah sebagai Green Zone Destination atau kawasan bebas COVID-19, terus melakukan berbagai upaya guna mempersiapkan kawasan untuk menerima wisatawan kembali.
Salah satunya dengan penyiapan tata kelola kawasan berbasis protokol kesehatan, sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) bagi kawasan dan tenant, penyelesaian program vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pekerja di dalam kawasan serta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, kawasan The Nusa Dua beserta 28 tenant di dalamnya telah mengantongi Sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf).
Bersamaan dengan sertifikasi CHSE tersebut, para tenant sekaligus mendapatkan Labelling Indonesia Care dari Kemenparekraf berupa Sertifikat serta Stiker “I DO CARE” yang dipasang pada lobby, reception, restoran maupun toilet hotel.
Dengan sertifikat dan labelling ini, kawasan The Nusa Dua dan tenant yang beroperasi tersebut dinyatakan telah menjalankan standar-standar penerapan CHSE sesuai kriteria dan penilaian yang ditetapkan Pemerintah, sehingga dapat dipilih oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas di tengah pandemi, termasuk sebagai hotel karantina bagi wisatawan mancanegara saat pembukaan kembali pariwisata Bali nanti.
”Dengan sertifikasi CHSE dan berbagai upaya mitigasi Covid-19 yang kami lakukan, kami yakin dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan Pemerintah untuk menerima kedatangan wisatawan mancanegara di kawasan kami, baik sebagai bagian dari prosedur karantina yang dipersyaratkan, maupun sebagai lokasi tinggal dan beraktivitas selama para wisatawan tersebut berlibur dan berwisata di Bali,” pungkas Ardita. (AR)