Seputar Bali

Daftar Larangan Bagi Wisatawan Asing di Surat Edaran No 7 Tahun 2025

DENPASAR, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. SE No. 07 Tahun 2025 dibacakan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 24 Maret 2025 didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.

Gubernur Koster berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pariwisata Bali, meningkatkan kepercayaan wisatawan asing, dan sekaligus menjaga kelestarian budaya dan alam Bali. Dengan begitu, Bali akan tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Para wisatawan asing yang datang ke Bali diharapkan untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan guna mendukung keberhasilan implementasi tatanan baru ini. Pemerintah Bali juga akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

Berikut poin-poin penting larangan yang harus ditaati wisatawan asing dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali antara lain, Melarang Wisatawan Asing, untuk:

1. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);

2. Memanjat pohon yang disakralkan;

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;

4. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik;

BACA JUGA:  Ala Ayuning Dewasa Rabu, 24 November 2021

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);

7. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

8. terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Gubernur Wayan Koster menegaskan, Wisatawan Asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.

Gubernur Koster menghimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999 dan menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.

“Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran,” pungkasnya. (Red/Arie)

Post ADS 1