News Pariwisata & Budaya Seputar Bali

Darmayasa : Mikol untuk Wisatawan Mancanegara

Denpasar, Lintasbali.com – Polemik baru muncul, adanya pembahasan RUJ larangan minuman beralkohol dari Badan legislasi (Baleg) DPR, pasalnya dan rancangan UU tersebut diatur soal sanksi pidana atau senda bagi peminum minuman beralkohol (Mikol)

Setiap orang yang mengkonsumsi mikol sebagaimana dimaksud salam pasal 7 dipidana dengan penjara paling sedikit 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp.10jt dan paling banyak Rp.50jt

Ketut Darmayasa, S.IP., MM., CHT, Ketua Food & Beverage Executive Association (IFBEC Bali) saat dihubungi melalui sambutan telepon mengatakan dirinya bersama pelaku pariwisata merasa keberatan jikalau RUU tersebut di sahkan.

Ketut Darmayasa, S.IPem.,MM.,CHT, Ketua IFBEC Bali (Indonesian Foo & Beverage Executive Association)

Hal tersebut karena Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, para wisatawan yang datang selain karena Bali merupakan destinasi menarik dengan sumber daya manusia yang ramah, budaya yang sangat terjaga kelestariannya, juga karena didukung oleh produk berkualitas yang diminati wisatawan baik itu akomodasi sarana Restaurant dan Bar.

Setiap restoran dan bar menyajikan makanan maupun minuman tradisional sampai makanan modern, sekiranya itu di sahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak, apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali berupa Arak.

Menurutnya, potensi kerugian itu bisa meliputi, pertama; petani tidak bisa memproduksi minuman fermentasi dan destilasi yang dibeberapa tempat menjadi sumber penghidupan, kedua; Petani atau pengrajin mikol berpotensi kehilangan mata pencarian. Ketiga; Pengusaha yang mengantongi IUI akan terbebani baik secara financial operational dan tenaga kerja. Keempat; Pemerintah akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai. Kelima; Kunjungan wisatawan akan berkurang apalagi saat ini Bali sudah sangat sepi dari kunjungan wisman karena sebagian wisman terutama dari negara Australia, Jepang, Korea, China dan beberapa negara Eropa banyak memberikan kontribusi pendapatan dari mikol.

BACA JUGA:  Kecewa. Keberadaan Patung Ksatria Mahottama Tidak Diperhatikan Pemkot Denpasar

“Semoga RUU tersebut bisa dibatalkan dan keputusan dari pembatalan tersebut dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat menjadi meningkat dan harapan lainnya adalah semoga keputusan para regulator nantinya memperhatikan kepentingan secara umum,” pungkas Darmayasa yang juga sebagai Director Food Beverage Grand Istana Rama Hotel. (Ar)

Post ADS 1