MANGUPURA, lintasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung bersama Pemerintah Desa Carangsari resmi menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Pemerintah Desa Netral (PEDESTAL), pada Senin, 30 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Carangsari dengan dihadiri perangkat desa serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Badung.
Program PEDESTAL merupakan langkah konkret dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa, khususnya dalam menjaga netralitas aparatur desa selama seluruh tahapan pemilu dan pemilihan. Desa, sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat, memiliki peran strategis dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Perbekel Desa Carangsari bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Badung. Momen ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga integritas serta memastikan aparatur desa tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
Dalam sambutannya, pihak Bawaslu Kabupaten Badung menekankan pentingnya peran desa sebagai garda terdepan dalam menciptakan pemilu yang berkualitas. Melalui program PEDESTAL, seluruh perangkat desa diharapkan mampu bersikap profesional, menjaga netralitas, serta menjadi teladan dalam kehidupan berdemokrasi.
Sementara itu, Perbekel Desa Carangsari menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai sinergi antara pemerintah desa dan Bawaslu menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Tak hanya itu, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan pemaparan materi terkait pentingnya netralitas aparatur desa, termasuk pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran dalam proses pemilu.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Desa Carangsari diharapkan mampu menjadi contoh desa yang netral, profesional, dan berkomitmen tinggi dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Sumber: FB Desa Carangsari





