News

Diduga Langgar Imigrasi dan Aturan Pelayaran, Kapal Asing Asal China Dihentikan KKP

DENPASAR, lintasbali.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP. Paus berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan (Henrik) terhadap kapal asing berbendera China, FV. Yue Lu Yu 28359 (230 GT), di wilayah perairan selatan Jawa Timur pada Kamis, 8 Mei 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa kapal tersebut diamankan setelah terdeteksi melakukan pelayaran mencurigakan dari laut lepas Samudera Hindia menuju perairan Indonesia tanpa mengikuti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono

“Informasi awal diperoleh dari Command Center KKP yang mendeteksi pergerakan tidak wajar kapal tersebut. Atas dasar itu, kami mengerahkan KP. Paus untuk melakukan intercept dan pemeriksaan di laut,” ujar Pung saat konferensi pers di Pelabuhan Benoa, Bali, Senin, 12 Mei 2025.

Dalam pemeriksaan, kapal diketahui menggunakan bendera China dan membawa dokumen resmi kelautan dari otoritas China, termasuk Sertifikat Kapal Penangkap Ikan, Surat Kepemilikan, serta dokumen keselamatan kapal. Di atas kapal ditemukan enam warga negara China sebagai awak kapal.

Namun, hasil observasi di lapangan menunjukkan bahwa struktur kapal mengalami modifikasi, dengan sekat-sekat akomodasi yang tidak lazim untuk kapal penangkap ikan.

“Kami menduga kapal ini telah dimodifikasi untuk tujuan lain di luar aktivitas perikanan,” tambah Pung.

Lebih lanjut, kapal juga diduga beberapa kali berganti nama, antara lain menggunakan identitas sebagai FV. 2508, untuk menghindari deteksi satelit.

Kapal selanjutnya ditarik ke Pelabuhan Benoa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Pangkalan PSDKP Benoa. Proses penarikan memakan waktu karena kondisi mesin kapal yang rusak.

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan awal oleh Tim Pengawas Perikanan dan PPNS tidak menemukan bukti pelanggaran di sektor perikanan.

BACA JUGA:  Dijiwa Sanctuaries, Dunia Tersembunyi untuk Pribadi yang Unik

“Tidak ditemukan alat tangkap maupun hasil tangkapan di kapal. Namun, ada dugaan kuat pelanggaran di bidang pelayaran dan keimigrasian,” jelas Edi.

Untuk proses hukum lanjutan, kasus ini telah dilimpahkan ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ari)

Post ADS 1