POLHUKAM

Dikibuli 3 WNA, Puteri Indonesia Persahabatan Tolak Eksekusi Apartemenya

DENPASAR, LintasBali.com – Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie (43) merasa dizalimi karena aset apartemen miliknya bakal disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Eksekusi akan dilakukan di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, pada hari ini Kamis, 16 Maret 2023 pukul 10.00 Wita.

Saat ditemui awak media Fannie yang didampingi kuasa hukumnya Dr Togar Situmorang menjelaskan Penetapan Sita eksekusi aset tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps ditandatangani oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH, tertanggal 13 Maret 2023.

“Janggal sekali, saat gugatan mereka minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita sudah ditolak hakim, ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan saya membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar dikonversikan ke rupiah, padahal mereka sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” ungkap Fannie saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu, 15 Maret 2023.

Selaku pemilik properti Fannie dalam kasus ini melihat ada ketidakadilan hukum karena dirinya sebagai pribumi justru merasa dikelabui 3 orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia.

Pelaksanaan sita aset ini membuatnya sangat terpukul bahkan rekening perusahaan miliknya PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening, rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar.

“Saya merasa dizalimi. Tidak ada azas kehati-hatian, mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya, tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi ke kantor Lurah, saya kaget, tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi,” tuturnya sembari terisak meneteskan air mata.

BACA JUGA:  Penetapan Tersangka Tanpa Gelar Perkara, Kuasa Hukum PMJ : Klien Kami Tak Layak Jadi Tersangka

Atas kejadian ini, Fannie berharap kasusnya ini mendapat perhatian pihak penegak hukum di daerah yakni Kapolda Bali hingga tingkat pusat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK hingga Presiden.

“Putusan PN sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening, untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar, mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,” terangnya

Dalam kondisi ini Fannie kini terus berjuang agar sita eksekusi aset miliknya ditunda oleh PN Denpasar yang sedianya dijadwalkan Kamis 16 Maret 2023 hari ini, karena tidak ada kewajiban memberikan komposisi apartemen tersebut. Selanjutnya Fannie bersama kuasa hukumnya akan melakukan gugatan perlawanan.

“Mereka (Para WNA-red) tidak ada di struktur PT saya, ini bangunan saya sama suami saya, orang asing tersebut bagaimana bisa jadi pemilik yang notabene ini PT saya,” tandas Fannie.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Fannie, Togar Situmorang menyayangkan pemblokiran sepihak oleh pihak perbankan yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang mencederai privasi dan kepercayaan publik.

Pihaknya juga sudah bersurat kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) hingga Ombudsman karena merasa dirugikan, lantaran menjelang Hari Suci Nyepi, Fannie yang merekrut pekerja lokal Bali memiliki kewajiban memberikan hak kepada pekerja, operasional kantor pun terkendala.

“Harusnya konfirmasi dulu kebenarannya, pernyataan pemblokiran bukan lantas diblokir atas permintaan PN Denpasar, tentu kami keberatan atas pemblokiran tersebut tanpa pemberitahuan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fannie menjadi korban atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) inisial L asal Swiss, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie merugi sekitar Rp30 miliar.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Jero Kepisah, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan 3 Saksi

Sebelumnya pihak Fannie juga telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim dalam sebuah laporan yang kini statusnya meningkat menjadi sidik.

Togar menduga L mencetak invoice dan transaksi di luar negeri, di mana menjual kamar dengan nilai miliaran.

Di awal L terhadap Fannie, diisukan ingin menjadi investor, namun Fannie tidak menerima dana sepeser pun.

Fannie Lauren adalah kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 provinsi lainnya di Indonesia, wajahnya pun wara-wiri di majalah hingga voucher isi ulang provider kala itu. (Rls)

Post ADS 1