News

Dinilai Cacat Formil, Kuasa Hukum Kepala BPN Bali Akan Uji Penetapan Tersangka di Praperdilan

DENPASAR, lintasbali.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, dijawalkan akan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 22 Januari 2026.

Kuasa hukum tersangka, Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan surat penetapan tersangka yang dinilai cacat secara formil.

GPS mengklaim cacat formil lantaran uraian pasal digunakan tidak berlaku lagi. Pasal yang dimaksud yakni Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah daluwarsa.

“Yang kami uji adalah surat penetapan tersangkanya, belum masuk ke pokok perkara,” ujar GPS kepada awak media, Kamis, 22 Januari 2026.

Selain itu kata GPS, ada dugaan cacat administrasi terkait penyebutan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.

“Di dalam surat itu juga terdapat tempus delikti yang menurut kami tidak masuk akal dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” tambah mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

GPS menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena pasal yang disangkakan tidak lagi diakomodasi dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ia menyebut pihak pelapor sendiri telah mengakui bahwa pasal yang digunakan sudah tidak berlaku.

“Sekarang tinggal bagaimana sikap penyidik. Jika Polda Bali juga mengakui bahwa pasal itu tidak berlaku, maka perkara ini seharusnya selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Bali mengkonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan I Made Daging telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025.

“Pada 10 Desember lalu, atas nama IMD telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar Kombes Ariasandy, Senin, 12 Januari 2026. (LB)

BACA JUGA:  Gedung Megah DPC PDIP Gianyar Telan Anggaran Rp 7,8 Milyar
Post ADS 1