DENPASAR, lintasbali.com – Sengketa tanah antara Jero Kepisah Pedungan dan Jero Jambe Suci Denpasar memasuki babak baru dan makin memanas. Sengketa ini melibatkan ahli waris Jero Kepisah Pedungan Anak Agung Ngurah Oka selaku terdakwa dengan Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci Denpasar selaku pelapor.
Ahli waris Jero Kepisah Pedungan, Ngurah Oka tidak terima atas objek tanah sengketa, milik waris keluarga Jero Kepisah Pedungan seluas 48 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg. Dara, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan dipasang plang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) atas permintaan pihak pelapor Eka Wijaya.
Salah satu tim Kuasa Hukum keluarga Jero Kepisah, I Wayan Sutita, SH., alias Wayan Dobrak menilai, aksi yang dilakukan pihak LP-KPK di atas objek tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas mengingat LP-KPK bukan termasuk lembaga negara seperti Pengadilan ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan atas hal tersebut.
“Saya akan melaporkan ini (pemasangan plang LSM LP-KPK, red) kepada aparat hukum karena telah memasuki tanah orang tanpa hak itu adalah pidana,” tegas Wayan Dobrak saat ditemui wartawan, Selasa, 19 November 2024 di Denpasar.
Wayan Dobrak menegaskan bahwa tanah sengketa yang dipasangi plang tersebut merupakan tanah waris yang telah dikuasai oleh keluarga Jero Kepisah secara turun-temurun, saat ini diklaim kepemilikannya oleh Eka Wijaya dan proses hukumnya juga masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Tanah keluarga Jero Kepisah ini dari zaman pipil dulu, zaman Kerajaan sampai dengan surat pembayaran pajak ada, Jero Kepisah yang bayar. Begitu juga penggarap semua oleh Jero Kepisah,” ungkap Wayan Dobrak.
Atas dasar tersebut, Wayan Dobrak menegaskan bahwa LP KPK tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan pemasangan plang terhadap objek tanah yang sedang bersengketa di PN Denpasar tersebut, sehingga Dobrak patut menduga LP-KPK merupakan LSM tak berizin alias bodong yang tidak memiliki hak apapun untuk memasuki halaman seseorang apalagi memasang plang.
“Saya akan melaporkan ini (pemasangan plang LSM LP-KPK, red) kepada aparat hukum karena telah memasuki tanah orang tanpa hak itu adalah pidana,” tegas Wayan Dobrak.
Diketahui saat ini, adanya keterangan Dobrak yang menyebut LP-KPK merupakan LSM bodong alias tak berizin, memicu pihak LP-KPK melayangkan somasi terhadap Wayan Dobrak yang diterimanya per hari ini, Senin, 25 November 2024.
Namun, bukan Wayan Dobrak namanya jika harus menyerah dengan Somasi yang dilayangkan pihak LP-KPK. Ia menegaskan tetap akan melakukan perlawanan, mempertahankan apa yang menjadi hak-hak kliennya, sebagaimana komitmennya untuk membumihanguskan sindikat Mafia Tanah di Bali.
“Sekali layar terkembang pantang surut kebelakang. Kita hadapi, kita akan lawan mau sampai mana kita ladeni. Ingat, kebenaran akan selalu temukan jalan,” pungkas Dobrak.
Sebelumnya, Sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa mengatakan pemasangan plang atas dasar permintaan Eka Wijaya, selaku pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
“Kita kan hanya mengawal saja. Karena dasar-dasar dia meminta itu menurut kita ada. Bagi kita ketika ada orang mengadu ke kita, kita berusaha memberi pengawalan,” ungkap Alberto.
Selanjutnya, terkait adanya tudingan LP-KPK adalah LSM bodong alias tak berizin, sebagai bagian dari LSM yang bermarkas di Jakarta tersebut, kepada wartawan Roberto memastikan bahwa LP-KPK terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan memiliki kewenangan untuk mengawasi kebijakan pemerintah dan memastikan terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk pemasangan plang yang dimaksud.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M. Si., membenarkan bahwa LSM tersebut terdaftar di Kesbangpol.
“Nggih (iya, red), sampun (sudah, red) terdaftar juga di Kemenkum HAM RI dan Kemendagri,” jelas Ngurah Wiryanata saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 25 November 2024.
Namun, ia menegaskan LP-KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan atau upaya pemasangan plang yang dimaksud, melainkan hanya sebatas mengawasi dan menerima laporan masyarakat yang bersinggungan dengan kebijakan pemerintah.
“Seharusnya tidak boleh. Ini model arogansi LSM. Tentu hanya APH (Aparat Penegak Hukum, red) yang berhak,” tegas Kepala Kesbangpol Bali.