POLHUKAM

Ditreskrimsus Polda Bali Berhasil Amankan Pasutri Kasus Video Pornografi

DENPASAR, lintasbali.com – Polda Bali dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggelar Press Release terkait kasus pornografi yang marak dan terjadi diwilayah hukum Polda Bali.

Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, M.Si., Disertai Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali
AKBP Ida Putu Wedanajati, SH, MH, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, SIK, MIK, dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditres Bali Kompol Tri Joko W., saat menyampaikan siaran pers terkait kasus pornografi yang bertempat di Ruang Rupatama Ditreskrisus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, M.Si

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/406/VII/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDABALI, yang bertanggal 21 Juli 2022, dari patroli siber diketahui bahwa adanya akun Twitter dengan 106 pengikut dan 68.900 pengikut yang memuat video yang memuat pornografi yang dimana terlihat dari beberapa video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama.

Didalam akun twitter tersebut termuat open group exclusive telegram dan untuk dapat bergabung kedalam grup tersebut wajib membayar dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000,-. Didalam group telegram tersebut tersangka yang merupakan admin membagikan video porno yang dimana seorang diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan wanita.

Berdasarkan dari patroli siber tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan diketahui bahwa pelaku dan wanita didalam video porno tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dengan inisial GGG dan KADEK DKS.

Saat melakukan penangkapan didapati bahwa video tersebut diposting oleh GGG dengan persetujuan KADEK DKS dimana berawal dari tahun 2019 tersangka sudah mulai meng-upload video porno mereka di twitter untuk memenuhi fantasi seksual namun tidak berbayar, dan pada tahun 2020 pada group telegram yang dibuatnya itu tersangka meng-upload video porno yang telah tersangka buat, apabila ada yang ingin bergabung kedalam group telegram tersebut tersangka meminta bayaran sebesar Rp. 200.000,- dan sampai saat ini tersangka memiliki 3 group telegram yang beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,-.

BACA JUGA:  Made Sutrisna : Hasil Lelang 6 Aset oleh BPR Lestari Janggal dan Tidak Transparan

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, M.Si., menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No.44 th 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP.

”Dari perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 27 tentang UU ITE, UU nomor 44 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang ada di kepolisian yakni 1 buah Handphone merek Realme C2 berwarna biru, 1 hardisk sebagai penyimpanan video, 1 akun twitter yang digunakan untuk memuat video berisi pornografi, 1 aku. Telegram dengan 3 grup telegram berbayar yang berisi puluhan video porno yang diperankan oleh tersangka. (LB)

Post ADS 1