DENPASAR, LINTASBALI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun sepanjang tahun 2024, melampaui target Rp16,89 triliun dengan capaian 100,48%. Keberhasilan ini menandai pencapaian quattrick atau keberhasilan mencapai target penerimaan pajak selama empat tahun berturut-turut, dari 2021 hingga 2024.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyebutkan bahwa penerimaan pajak tahun ini tumbuh 27,11% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year). “Penerimaan ini merupakan hasil kerja keras petugas pajak serta dukungan penuh dari para wajib pajak,” ujarnya dalam Media Gathering di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali, Selasa, 22 Januari 2025.
Dominasi Pajak Penghasilan dan Pertumbuhan Sektor Usaha
Realisasi penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), yang mencapai Rp11,79 triliun atau 101,25% dari target. Komponen terbesar dalam PPh adalah PPh Pasal 21 (Rp3,71 triliun) dan PPh Final (Rp3,29 triliun). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga memberikan kontribusi signifikan, dengan PPN Dalam Negeri mencapai Rp4,66 triliun dan PPN Impor Rp244,83 miliar.
Dari sisi sektor usaha, pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang meningkat 57,89%, serta sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi, dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh 24,50%. Lima sektor dominan dalam penerimaan pajak meliputi:
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi, dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor – Rp3,11 triliun (18,33%).
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi – Rp2,34 triliun (13,77%).
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum – Rp2,33 triliun (13,73%).
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib – Rp2,07 triliun (12,18%).
- Industri Pengolahan – Rp1,17 triliun (6,87%).
Pemanfaatan Pajak untuk Kemakmuran Rakyat
Darmawan menjelaskan, penerimaan pajak tahun 2024 telah dimanfaatkan untuk berbagai program dalam APBN, termasuk alokasi anggaran sebesar Rp1,51 triliun untuk kesehatan masyarakat, Rp3,30 triliun untuk pendidikan, dan Rp20,26 miliar untuk perlindungan sosial. Selain itu, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp11,71 triliun mencakup Dana Desa, Insentif Daerah, serta Dana Alokasi Umum dan Khusus.
“Contoh nyata manfaat pajak adalah keberhasilan Desa Baktiseraga dalam mengelola sampah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R),” jelasnya.
Implementasi Aplikasi Coretax dan Penguatan Layanan
DJP juga meluncurkan Aplikasi Coretax mulai 1 Januari 2025 untuk meningkatkan kemudahan pelayanan. Sebelumnya, edukasi dan simulasi interaktif telah dilakukan pada tahun 2024. Untuk mendukung implementasi, DJP memperkuat infrastruktur jaringan, regulasi, dan edukasi wajib pajak, termasuk penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
“Kami terus berupaya memperbaiki layanan dan meminta maaf atas kendala yang dihadapi wajib pajak dalam penggunaan Coretax. Layanan Helpdesk Coretax kini tersedia di seluruh kantor pajak untuk membantu wajib pajak,” ujar Darmawan.
Himbauan Anti Penyuapan dan Peningkatan Integritas
Darmawan juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung integritas melalui kebijakan anti-penyuapan, termasuk larangan pemberian gratifikasi, hadiah, atau fasilitas mewah. “Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak di 1500200 atau situs pengaduan resmi,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau wajib pajak agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP dan mengonfirmasi informasi ke kantor pajak terdekat atau kontak resmi Kanwil DJP Bali di 0851 6270 0280.
Dengan pencapaian dan langkah strategis ini, DJP Bali optimistis dapat mendukung target nasional tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, yang meningkat 13,91% dari target 2024. ***