DENPASAR, lintasbali.com – DPD HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) Provinsi Bali menggelar diskusi interaktif dengan topik “Kewarganegaraan dalam Era Globalisasi: Tinjauan Terhadap Revisi UU Kewarganegaraan 12/2006 dan Tantangannya dalam Perspektif Kebangsaan pada Rabu, 23 Oktober 2024 di Sirangon Nusantara Cuisine.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Melany Dian Risiyantie (Ketua DPD HAKAN Bali), Analia Trisna (Ketua Umum DPP HAKAN), Pramella Y. Pasaribu (Kepala Kanwil Kemenkumham Bali), Vitto R. Tahar (Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Amerika dan Eropa Kemenko Polhukam), Dr. Ni Made Jaya Senastri (Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa) dan Zulfikar (Anggota DPRD Provinsi Bali 2024-2029).
Dalam sambutannya, Analia Trisna, Ketua Umum DPP HAKAN sangat mengapresiasi penyelenggaraan dialog interaktif yang digagas oleh DPD HAKAN Bali. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya organisasi HAKAN untuk memberikan pendampingan dan pengetahuan terkait peraturan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia kepada anggotanya.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, para anggota kami dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi,” ungkap Trisna.
Selain mendapatkan penjelasan dari narasumber, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung. Hal ini memungkinkan mereka untuk memperoleh jawaban yang spesifik terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi. Atmosfer diskusi yang hangat dan terbuka membuat para peserta merasa nyaman dan termotivasi untuk terus menggali informasi.
Sementara itu, Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan harus mengetahui aturan yang mengatur Kewarganegaraan. Ia menyebut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride), kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU ini merupakan suatu pengecualian, yaitu status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak, di mana anak tersebut setelah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
Dalam paparannya, Pramella Yunidar Pasaribu secara detail menjelaskan syarat-syarat, prosedur, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan kewarganegaraan. Beliau juga menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
“Kami di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali siap membantu masyarakat, khususnya keluarga perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda, dalam mengatasi segala kendala yang terkait dengan kewarganegaraan,” ujar Pramella.
Ditemui di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Zulfikar, mendukung aspirasi yang disampaikan oleh anggota HAKAN. Aspirasi ini dijadikan sebuah catatan yang akan diperjuangkan agar bisa disampaikan ke pusat.
“Supaya ini menjadi masukan-masukan kebijakan nasional, karena ini bukan 1 atau 2 hari tapi sudah hal-hal yang lama yang perlu kita perhatikan juga untuk warga besar di diaspora ini,” pungkasnya. (Red/LB).