News

Dua Kali Eksekusi Gagal, Sengketa Tanah Ungasan Berlanjut di Pengadilan

DENPASAR, lintasbali.com – Kasus sengketa tanah Ungasan seluas di 5,6 hektar di wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung memasuki babak baru dengan adanya bukti-bukti baru (novum), Made Suka dan keluarga selaku ahli waris bersama kuasa hukumnya menggugat para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu, 23 Februari 2022.

Sebelumnya eksekusi pertama pada Rabu, 9 Februari 2022 oleh Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar gagal terlaksana akibat situasi kurang kondusif dan eksekusi kedua pada Rabu, 23 Februari 2022 ditunda karena aturan Inmendagri PPKM Level 3 di Bali.

Sidang gugatan Nomor 1203/Pdt.g/2021/PN Dps tersebut kini mulai bergulir memasuki agenda pemanggilan para pihak, yakni Made Suka bersama keluarga selaku ahli waris sebagai penggugat, lima pihak tergugat serta dua pihak turut tergugat.

Adapun para tergugat tersebut yakni, Bambang Samijono (pembeli), notaris Putu Candra yang membuat dokumen jual beli, Lie Herman dan Toni (pemenang lelang), dan Bank Uppindo c.q Badan Penyehatan Perbankan Nasional di Jakarta Selatan.

Sedangkan turut tergugat yakni, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Dalam sidang pemanggilan para pihak tersebut pihak Badan Penyehatan Perbankan tidak hadir. Pihak panitera PN Denpasar dikatakan belum menerima tanda terima pemanggilan yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk sekali lagi dilakukan pemanggilan secara patut kepada yang berangkutan.

“Kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi secara patut kepada yang bersangkutan. Untuk itu sidang akan kita lanjutkan pada 16 Maret 2022,” ujar Majelis Hakim Ketua, Rustanto SH MH.

Gugatan ahli waris terhadap Bambang Samijono sendiri, kali ini merupakan gugatan lanjutan. Gugatan ahli waris terhadap Bambang Samijono lantaran belum membayar lunas tanah seluas 5.6 Ha yang dibelinya dari orang tua ahli waris pada tahun 1992. Dalam gugatan pertamanya, ahli waris diputus menang oleh PN Denpasar.

BACA JUGA:  Dokter Reisa: Menjalani _Rapid Test_, Tidak Sama Dengan Karantina

Bambang Samijono sendiri dikatakan tidak pernah hadir dalam sidang. Saat ini pemanggilan Bambang Samijono telah diumumkan secara terbuka melalui media massa oleh PN Denpasar. Yang bersangkutan dikatakan telah menghilang sejak awal ahli waris menuntut sisa pembayaran transaksi tanah itu.

“Awal mulanya dari permasalahan ini muncul, karena Bambang Samijono selaku pembeli tidak melakukan kewajibannya kepada si penjual dalam hal ini kepada para penggugat karena dalam perjanjian jual beli itu disebutkan bahwa tergugat satu baru melakukan pembayaran DP (down payment) sebesar Rp 500 juta ditambah lagi beberapa cek yang diberikan kepada para penggugat yang kemudian setelah itu dicairkan cek nya ternyata kosong tidak ada isinya, jadi hal itulah yang membuat kami sebagai kuasa hukum dari para penggugat melakukan gugatan,” terang Made Sugianta, dari Bhumi Law Office bersama tim Garda Law Office selaku kuasa hukum ahli waris usai persidangan.

Sementara gugatannya kepada pihak notaris, Made Sugianta lanjut menerangkan, terkait dengan proses jual beli, dimana dikatakan notaris mengalihkan sertifikat tanah tersebut kepada pembeli padahal pembayaran belum lunas dilakukan. Dimana kemudian, sertifikat tersebut berada di bank dan akhirnya muncul proses pelelangan.

“Terkait Tergugat 2 (notaris), pembeli belum melunasi apa yang menjadi kewajibannya tetapi sertifikat dari para penggugat ini sudah beralih kepada Tergugat 1 (pembeli), kemudian kita tidak tahu apakah dijaminkan di bank atau bagaimana, pada akhirnya memunculkan proses pelelangan, dimana pelelangan itu dimenangkan oleh tergugat tiga dan empat, jadi itu posisinya kenapa kita tetap meminta atau memproses dari tergugat satu ini supaya membayar yang menjadi kewajibannya,” paparnya.

“Tergugat 3 dan 4 itu pemenang lelang dari KPKNL nya dia sebagai pemenang lelang, Pak Herman (Lie Herman) dan Pak Toni, karena dia sebagai pemenang lelang kan dia menganggap dirinya sudah secara sah melakukan hal itu, padahal sebelumnya itu ada proses yang janggal yang bisa kita lihat dari fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:  Semeton Manca Agung Kedewatan Ubud, Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Tengah Pandemi Covid-19.

Terkait badan lelang, Made Sugianta menjelaskan pihaknya masih menelusuri, dimana pada saat melakukan pelelangan pihak badan lelang dikatakan tidak melakukan cross check terlebih dahulu di lapangan apakah ada orangnya dan lain sebagainnya. Namun menurutnya, pihaknya meyakini hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh badan lelang. Ia mengatakan pihak badan lelang tidak melakukan kewenangannya untuk menguji kembali proses tersebut dari awal.

“Seharusnya sebelum lelang wajib dilakukan seperti itu (cross check, red), karena mengingat bahwa ini masih ada masyarakat dan tunggakan sebagainya yang harus dibayarkan oleh Tergugat 1, tapi itu tidak dilakukan, badan lelang hanya menerima berkas saja, harusnya kan dia cross check di lapangan seperti apa, apakah benar prosesnya dari awal, jangan hanya menerima berkas tanpa meng-cross check keberadaan dari objek yang mau dilelang,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait gugatan ini, I Gusti Agung Hendrawan selaku kuasa hukum dari Tergugat 2, ditemui usai persidangan mengatakan kliennya sebagai notaris yang mengurus transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat 1 saat itu telah melaksanakan tugasnya secara patut. Ia enggan menanggapi terlalu jauh lantaran dikatakan masuk substansi perkara.

“Terkait substansi kami belum bisa terlalu jauh menanggapi karena ini sidang pertama kali dan tentu hal tersebut harus dibuktikan. Saya yakin ini masih dalil pihak penggugat. Dari sisi tergugat, klien saya mengatakan selaku notaris sudah menjalankan tugas dengan patut,” ujar Gusti Agung Hendrawan.

Namun demikian, Ia mengatakan kliennya membantah dikatakan membawa SHM (sertifikat hak milik) objek tanah penjual serta cek kosong dari pembeli. Ia mengatakan kliennya mengaku jual beli tersebut sudah lunas saat ditransaksikan di notaris.

“Tidak ada yang dituduhkan seperti itu. Tidak benar ada diserahkan atau dititipkan ke notaris SHM tersebut. Terkait jual beli dan pelunasan setahu klien kami saat berlangsung di notaris kesepakatannya sudah lunas tahun 1992 kalau tidak salah. Dari klien tidak membenarkan cek kosong tersebut. Kami tegaskan tidak benar cek kosong itu diserahkan ke notaris.
Saya pikir harus dibuktikan dulu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rektor UPMI Serahkan Hadiah pada Pemenang Lomba Bulan Bahasa Bali

Sementara itu, terkait tidak dilakukannya cross check atau pemeriksaan lapangan sebelum pelelangan, dihubungi awak media Humas KPKNL Denpasar Dewa Ayu Oka Maya Saputri mengatakan belum dapat memberi tanggapan. Ia mengaku akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu. “Mohon maaf, ini harus saya sampaikan dulu kepada pimpinan kami,” ujar Dewa Ayu Oka Maya Saputri melalui sambungan telepon. (Tim)

Post ADS 1