News

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan Sertifikat Tanah di Kuta, Kuasa Hukum Laporkan Oknum ke Polisi

DENPASAR, lintasbali.com — Kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra dan Nyoman Suarta, menyampaikan perkembangan penanganan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, Bali.

Dalam keterangannya di Denpasar pada Selasa, 28 April 2026, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung serta seorang pihak berinisial RA ke Polresta Denpasar dengan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor Reg: DUMAS/397/IV/2026/SPKT. SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI pada Sabtu, 25 April 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya memperoleh sebidang tanah seluas kurang lebih 3 are pada tahun 1985 dari Radmun Robi melalui transaksi yang disepakati para pihak. Sejak saat itu, tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus oleh klien dan keluarganya.

Namun, pada tahun 2016, muncul klaim dari pihak RA yang menyatakan adanya kehilangan sertifikat tanah sejak tahun 1973 dan kemudian mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Klaim tersebut memicu sengketa yang sempat diproses melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Kuasa hukum menyebutkan bahwa proses hukum sebelumnya berujung pada penghentian penyidikan dalam ranah pidana karena dinilai sebagai perkara perdata, sementara proses kasasi perdata disebut telah selesai pada akhir tahun 2025.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, antara lain:
Proses penerbitan sertifikat pengganti yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengumuman kepada publik.
Penerbitan dokumen pengganti di tengah status tanah yang masih dalam sengketa hukum. Keabsahan data administratif yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

BACA JUGA:  Persit Lindungi Satgas TMMD dari COVID-19

Kuasa hukum juga menyatakan memiliki sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung laporan yang telah diajukan.

Tim kuasa hukum menyampaikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata guna memperoleh kepastian hukum atas objek sengketa.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (LB/AR)

Post ADS 1