DENPASAR, lintasbali.com – Sidang perkara soal dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan menghadirkan Anak Agung Ngurah Oka sebagai terdakwa. Agenda persidangan masih tetap mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu Made Surawan – mantan Kelian Adat Banjar Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat dan Cokorda Gde Darma Putra – penglingsir Puri Mas Ubud.
Sebelumnya, Selasa, 4 Maret 2025, sebanyak 5 orang saksi telah dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya antara lain I Ketut Suburdjo (Kepala BPN 2018), Happy Eka Sary (Kasubsi Sengketa), Nyoman Supriyantara (Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah), Sukakartini Yasa (Sekretaris Tim Sidang) dan Sintya Dewi.
Dalam kesaksiannya dua minggu lalu, kelima saksi yang dihadirkan JPU mengungkapkan bahwa dalam dokumen warkah tertulis jelas nama I Gusti Raka Ampug berasal dari Jero Kepisah.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, Saksi Made Surawan selaku Kelian Adat Banjar Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat lebih banyak menjawab tidak tahu menahu mengenai perkara yang terjadi antara Jero Kepisah dan Jero Jambe Suci Denpasar. Ia juga tidak paham ketika dipanggil oleh penyidik kepolisian terkait tandatangan dirinya dalam silsilah keluarga Jero Jambe Suci yang dibuat oleh Anak Agung Ngurah Mad Biyota tahun 2014.
“Saksi tahu tidak kenapa saudara dihadirkan sebagai saksi di sidang ini?,” tanya hakim. “Sebelumnya saya tidak tahu yang mulia, setelah di kepolisian (dipanggil polisi, red) di sana saya baru tahu, terkait tanda tangan saya menerangkan mengetahui silsilah AA Ngurah Made Biyota,” jawabnya.
Saksi Made Surawan juga tidak tahu apa kaitannya antara silsilah yang dibuat oleh Anak Agung Ngurah Made Biyota dalam perkara ini. Ia juga tidak tau dengan orang yang namanya I GST Raka Ampug. Ia hanya tahu AA Ngurah Made Biyota dan keturunan ke bawahnya.
“Kenal tidak dengan I Gst Raka Ampug?,” tanya hakim. “Tidak yang mulia, saya hanya tahu sebatas AA Ngurah Made Biyota saja,” jawabnya. “Tahu tidak apa kaitan silsilah yang dibuat AA Ngurah Made Biyota dengan perkara ini?,” tanya hakim. “Tidak tahu yang mulia,” jawabnya.
Seperti diketahui, I Gst Raka Ampug adalah nama leluhur yang diklaim oleh pelapor Eka Wijaya sebagai pemilik tanah Jero Kepisah di Subak Kerdung Pedungan Denpasar Selatan. Klaim ini dipakai sebagai dasar oleh pelapor dan pihak-pihak yang ikut bermain di belakangnya untuk merebut tanah Jero Kepisah.
Sementara itu, saksi Cokorda Gde Darma Putra (Cok Putra) menerangkan tidak ada hubungan darah antara keluarga Puri Mas Ubud dengan keluarga Puri Jero Kepisah. Cok Putra mengatakan kenal dengan Ngurah Oka pada 12 tahun silam saat Ngurah Oka bersama anaknya datang ke Puri Mas Ubud untuk nangkil atau bersembahyang.
Cok Putra menuturkan Ngurah Oka bersama anaknya nangkil ke Puri Mas Ubud untuk memohon keturunan sesuai petunjuk niskala atau spiritual yang mereka dapat. Maksud kedatangan Ngurah Oka bersama keluarga tersebut pun diterima dengan baik terbuka oleh Cok Putra dan keluarga.
Diketahui sebelumnya, Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah diasumsikan berasal dari Puri Mas Ubud. Asumsi ini dipakai dalil oleh pelapor bahwa Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah bukan keturunan atau ahli waris dari I Gusti Gede Raka Ampug alias I Gst Raka Ampug.
Sejak awal munculnya kasus ini memang nampak penuh rekayasa. Penasehat hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa mengatakan belasan saksi yang telah dihadirkan JPU, belum satupun membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan silsilah yang dilakukan kliennya.
“Sampai saat ini belum ada yang bisa membuktikan adanya perbuatan tindak pidana oleh klien kami, niatnya pun tidak ada yang bisa membuktikan. Akan tetapi dia (AA Ngurah Oka) jadi terdakwa,” ujar Kadek Duarsa usai sidang.
Kadek Duarsa mengatakan saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan, hampir semuanya membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian sewaktu penyidikan. Bahkan Kadek Duarsa mengatakan, saat sidang, para saksi berupaya mencabut BAP lantaran tidak sesuai.
“Saksi-saksi sebelumnya banyak membantah keterangan mereka sendiri dalam BAP, semua BAP dibantah sendiri oleh para saksi yang dihadirkan,” imbuhnya.
Kadek Duarsa lantas mengatakan, meskipun JPU hadirkan puluhan saksi, hal itu tidak akan membuktikan kliennya melakukan tindak pidana pemalsuan silsilah seperti yang dituduhkan.
“Kami ingin memperlihatkan bahwa perkara ini adalah perkara yang dipaksakan. Karena itu kami ingin membuat terang perkara ini, siapa yang benar dan siapa yang salah, akan kami buktikan di Pengadilan ini,” pungkas Kadek Duarsa.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Made Somya, juga mempertanyakan relevansi saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Ia menilai, para saksi tidak memahami duduk perkara atau proses terjadinya dugaan pemalsuan dokumen.
“Jaksa harusnya fokus membuktikan apakah surat itu palsu, siapa yang membuat, dan bagaimana prosesnya. Tapi kenyataannya, saksi-saksi yang dihadirkan malah tidak tahu cara surat itu dibuat atau siapa yang menyusunnya,” ujar Somya.
Somya bahkan menyebut para saksi yang dihadirkan belum menunjukkan kapasitas sebagai saksi yang kompeten. Ia berharap, persidangan ke depan bisa menghadirkan saksi yang benar-benar memahami pokok perkara.
“Kalau saksinya seperti ini, tidak akan membantu majelis hakim menemukan kebenaran materil. Kita ingin sidang ini berjalan objektif dan fokus,” imbuhnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar Selasa, 25 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU. (Red/Ar)