News

Dugaan Pengerusakan Tembok Di Badak Agung, Pemilik Tanah Lapor Polisi

DENPASAR, lintasbali.com – Polemik kasus tanah di Jalan Badak Agung Denpasar kembali memanas. Pasalnya, tembok yang baru saja dibangun pada Rabu, 17 Januari 2024 oleh pemilik sah lahan seluas 5.225 Meter Persegi tersebut dirobohkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal ini diketahui sehari berselang pada Kamis, 18 Januari 2024 pagi hari.

Sebelumnya, meski sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1565, Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang tidak bisa memanfaatkan lahan sudah dibeli. Hak tanah seharusnya bisa ditempati, malah diduduki secara ilegal oleh oknum pihak lain di Jalan Badak Agung Renon Denpasar.

Terkait dugaan pengerusakan tembok tersebut, Nyoman Suarsana Hardika sebagai pemilik sah lahan tersebut akhirnya melapor ke Polresta Denpasar melalui Kuasa Hukumnya I Made Dwi Atmiko Aristianto atas dugaan Tindak Pidana Pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 19 Januari 2024 pukul 18.37 WITA.

“Rabu kita pasang, Kamis pagi sudah roboh. Jumat kita melapor ke Polesta. Kita melaporkan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP. Atas laporan itu, pihak Polresta sudah turun kelapangan memasang garis polisi,” kata Dwi Atmiko saat ditemui pada Selasa, 23 Januari 2024 di Badung.

I Made Dwi Atmiko Aristianto (kanan) bersama rekan saat menunjukkan Laporan Polisi terkait dugaan pengerusakan tembok di atas lahan milik Nyoman Suarsana Hardika di jalan Badak Agung Denpasar. (Photo by: Ariek/LB)

Miko, sapaan akrabnya mengatakan bahwa pelapor dan sejumlah saksi sudah diperiksa oleh pihak Polresta Denpasar dan berharap agar oknum yang melakukan pengerusakan dengan merobohkan tembok tersebut untuk segera ditangkap.

“Kami harapkan agar cepat selesai. Siapa yang melakukan pengerusakan itu supaya segeralah ditangkap,” harapnya.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Penutupan Akses Masuk Pura Dalem Bingin Ambe

Sebagai pemilik hak tanah, kliennya mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan. Terlebih ketika melakukan pengecekan lahan, ia mengaku dihalang-halangi pihak lain yang tidak dikenal berbadan besar.

Miko menyampaikan, pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut menyebutkan bahwa dasar kepemilikan adalah laporan polisi yang dilaporkan ke Polda Bali. Namun sampai saat ini, pihak Nyoman Suarsana Hardika tidak pernah dipanggil oleh Polda Bali atas laporan polisi terebut.

“Dalam laporannya, kita dilaporkan di Polda Bali. Namun, sampai saat ini atas laporan tersebut kita belum ada dipanggil oleh Polda Bali,” jelas Miko.

Dalam dasar-dasar pelaporan disebutkan adanya pembatalan atas akta yang digunakan untuk balik nama sertifikat tanah tersebut oleh kliennya itu. Namun, kliennya dengan tegas mengatakan tidak pernah membuat akta pembatalan tersebut. Akta pembatalan yang diperlihatkan adalah dalam bentuk potocopian yang isinya membatalkan akta 100 dan 101.

“Dari pihak kita, tidak pernah membuat akta pembatalan itu. Kita tidak tahu siapa yang membuat dan merekayasa itu. Kita selaku pembeli apa untungnya membuat akta pembatalan. Nanti silahkan saja dibuktikan pembuktiannya di kepolisian,” tegas Miko.

Untuk diketahui sebelumnya, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Suarsana Hardika cacat prosedur dan dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Meski Nyoman Suarsana Hardika sudah membayar lunas tanah tersebut.

Terkait sertifikat abal-abal dan cacat administrasi yang dituduhkan kepada kliennya, Miko menyampaikan kliennya membeli tanah, membayar harga tanah dan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) yang dalam pendaftarannya sudah dikaji dan diteliti.

BACA JUGA:  HBI For Humanity, Salurkan Sembako Untuk Member HBI di Bali

“Ini kan murni BPN yang mengeluarkan dan BPN sudah mengakui ini (sertifikat) sah keluaran dari BPN. Masalah dibilang abal-abal, mereka harus menunjukkan bukti-bukti. Mampu gak mereka membuktikannya. Dasar mereka mengatakan itu abal-abal apa. Jangan berbicara tanpa dasar dan bukti,” tegas Miko.

Terkait sertifikat abal-abal, Dayu Ambar, Kasubag Tata Usaha BPN saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Januari 2024 belum dapat memberikan keterangan karena yang bersangkutan masih dinas luar.

“Ampura pak tyang masih Dinas Luar penyusunan anggaran selama 5 hari,” kata Dayu Ambar. (Red/AR)

Post ADS 1