News

Dugaan Penggelapan, Mantan Puteri Persahabatan Indonesia Layangkan Somasi dan Langkah Hukum

DENPASAR, lintasbali.com – Diduga melakukan tindak penggelapan properti milik PT Indo Bhali Makmur Jaya yang berlokasi di Pererenan, Badung, sejumlah oknum Warga Negara Asing (WNA) dilayangkan somasi oleh Fannie Lauren, mantan Puteri Persahabatan Indonesia 2002 melalui Penasihat Hukum (PH) Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA bertempat di Law Firm Togar Situmorang Denpasar pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Fannie Lauren, mantan Puteri Persahabatan Indonesia 2002 menyampaikan jika dirinya telah melayangkan somasi kepada beberapa orang WNA tersebut yang diduga telah melakukan penggelapan hasil Over Sewa kerjasama PT Indo Bhal Makmur Jaya secara sepihak dengan kuasa hukumnya yaitu Bang Togar, sapaan akrab Togar Situmorang.

“Selaku direktur perusahaan klien kami mengaku tidak pernah memberikan Surat Kuasa dalam transaksi Over Sewa unit milik PT Indo Bhali Makmur Jaya dilakukan WNA tersebut. Lucunya negara membebankan pajak transaksi berlangsung itu. Dan mirisnya klien kami juga ditekankan melalui gugatan di pengadilan negeri (PN) Denpasar yang kami rasa cacat formil namun dikabulkan.Bagaimana klien saat ini tidak merasa dizolimi warga asing namun juga hak-haknya yang patut diabaikan negara sendiri”, tegas Bang Togar.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pada peraturan di Negara Indonesia, dirinya meminta untuk melakukan upaya hukum yang tak terbatas dan memberi pendampingan yang penuh terhadap dirinya yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Negara hadir dalam hal ini. Bagaimana warga kita sendiri teraniaya di dalam negara sendiri yang dilakukan oleh oknum warga negara asing. Kita tidak tahu bentuk transaksi yang dilakukan, patut diingat juga bisa mencuci uang. Kan bisa begitu. Bagaiman ini orang asing mengendalikan perusahaan milik warga negara kita sendiri dan malah kesannya warga indonesia dikerjain habis-habisan,” papar Togar.

BACA JUGA:  AWK Resmikan Koperasi Arak Semeton

Fannie Lauren memulai kerjasama dengan salah satu oknum WNA berinisial LS asal Swiss pada tahun 20016. Mereka LS merupakan investor yang hanya membantu biaya pembangunan apartemen di kawasan Pererenan, Badung yang merupakan milik PT Indo Bhali Makmur Jaya. Kerjasama dan Perjanjian tersebut kemudian menjadi akta yang dibuat di Notaris.

Fannie Lauren tidak menyangka LS tentang isi yang tertuang dalam akta notaris. diketahui LS membuat sebuah dokumen – dokumen sepihak atau wanprestasi dan dokumen yang dipakai dasar untuk mengajukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren, sehingga hal tersebut akan sangat merugikan hingga nantinya.

“Saya sebagai pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya duga bagi seluruh aparat penegak hukum untuk dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terzalimi dalam kasus ini”, pungkas Fannie Lauren. (LB)

Post ADS 1