DENPASAR, lintasbali.com — Dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen properti mencuat di wilayah Denpasar Barat. Pemilik rumah, Hartono, melalui kuasa hukumnya Made Somya Putra dari The Somya International Law Office, melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak kepemilikannya.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya diduga menjadi korban praktik yang bermula pada 2021. Saat itu, muncul pihak yang mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan dan menawarkan lelang sebuah rumah.
Namun, objek yang tercantum dalam dokumen lelang tersebut diduga merujuk pada rumah milik Hartono yang beralamat di kawasan Padang Lestari Nomor B10.
Berdasarkan penelusuran pihak kuasa hukum, terdapat indikasi ketidaksesuaian data dalam dokumen. Objek lelang disebut seharusnya merujuk pada rumah Nomor B7, tetapi dokumen yang beredar diduga mengarah ke properti milik kliennya.
Selain itu, sertifikat yang digunakan disebut pernah terkait perkara hukum dan telah diputus di pengadilan.
Upaya penyelesaian telah dilakukan, antara lain melalui somasi serta pelaporan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghentikan proses lelang.
Mediasi juga sempat dilakukan dan menghasilkan kesepakatan adanya kekeliruan pada gambar situasi antar sertifikat. Namun, hingga kini proses penyelesaian disebut belum tuntas.
“Klien kami telah menempuh prosedur hukum, termasuk pengukuran ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hasilnya terbit pada 2023. Namun, proses perbaikan dinilai belum berjalan optimal,” ujar Made Somya Putra saat ditemui di Denpasar pada Senin, 6 April 2026.
Situasi semakin berkembang ketika pada akhir Maret 2026 muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai calon pembeli dan mendatangi lokasi properti. Hartono menyatakan tidak pernah menjual, menggadaikan, maupun memiliki hubungan utang dengan lembaga keuangan terkait properti tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai persoalan ini tidak sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kliennya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan memastikan legalitas dokumen secara menyeluruh.
Hartono menyebut dirinya mengalami kerugian materiil dan nonmateriil sejak kasus ini muncul pada 2021. Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan pemilik sah rumah tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi apa pun.
Menurutnya, permasalahan berawal dari dugaan kekeliruan pada gambar situasi sertifikat yang menyebabkan perbedaan penunjukan lokasi. Meski pengukuran ulang telah dilakukan, proses administrasi disebut belum sepenuhnya rampung.
Hartono berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta melindungi hak kepemilikannya. (LB)





