DENPASAR, lintasbali.com – Pasca sejumlah nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran yang kesulitan menarik tabungannya, Ketua LPD Desa Adat Intaran angkat bicara.
Dikabarkan pula adanya dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran yang melibatkan oknum perangkat Desa setempat.
Menanggapi pemberitaan tersebut, I Wayan Mudana, SE, Kepala LPD Desa Adat Intaran menepis kabar adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak pada tempatnya.
Dirinya juga membantah adanya perangkat desa yang terlibat dalam dugaan permasalahan tersebut.
Menurutnya, LPD Adat Intaran ini dalam kondisi yang baik-baik saja, dan tidak ada oknum perangkat desa maupun pengurus LPD Intaran yang mengarah ke dugaan tersebut.
“Kami di LPD (Intaran, red) saat ini baik-baik saja. Kalau ada oknum desa ataupun pengurus LPD itu tidak ada yang kita korupsi. Kemarin itu pemberitaannya ada pegawai LPD yang meminjam uang dipake main trading itu juga tidak ada. Memang ada beberapa pegawai yang meminjam uang tapi itu sebatas untuk kebutuhan mereka saja,” papar I Wayan Mudana, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juni 2022.
Lebih lanjut, Mudana juga menjelaskan, bahwa adanya masalah sejumlah nasabah yang kesulitan untuk menarik tabungnya, dirinya mengaku hal itu dikarenakan memang pihaknya membatasi jumlah penarikan yang bisa dilakukan oleh nasabah.
Hal tersebut dilakukannya semata-mata untuk mejaga stabilitas keuangan di LPD Adat Intaran agar tetap dalam kondisi yang aman, sehingga perlu diterapkannya kebijakan pembatasan jumlah penarikan uang yang dilakukan oleh nasabah.
“Memang benar adanya kita melakukan pembatasan penarikan. Kenapa dibatasi, karena kondisinya orang yang bayar pinjaman sedikit, orang nabung tidak ada, jadi adanya orang narik semua, itulah kita bikin kebijakan pembatasan. Kita sudah melakukan sistem operasional dengan baik, tidak ada yang korupsi. Kalau dikatakan ada salah pemberian prosedur pemberian pinjaman mungkin ada, karena itu yang sebenarnya membuat kredit di LPD (Intaran, red) bermasalah,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga telah merespon adanya dugaan tersebut, dengan melakukan upaya penyelidikan terkait adanya dugaan permasalahan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari Denpasar) Putu Eka Suyantha saat ditemui pada Senin, 27 Juni 2022 menyampaikan, bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Denpasar masih bersifat rahasia.
Hal tersebut mengingat pembuktiannya harus dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“terlebih menurut informasi yang berkembang dugaan permasalahan tersebut melibatkan oknum perangkat desa, sehingga perlu benar-benar dibuktikan kebenarannya melalui proses penyelidikan yang sesuai dengan tupoksinya,” kata Putu Eka.
Pihak Kejari Denpasar untuk saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Kita masih melakukan penyelidikan, masih kita mempelajari, karena ini masih rahasia jadi kita belum bisa memberikan banyak keterangan. Tapi kita akan terus telusuri kemungkinan adanya dugaan tersebut (korupsi, red),” jelasnya. (LB)