News

Duplik Penasehat Hukum Anak Agung Ngurah Oka: Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemalsuan Silsilah

DENPASAR, lintasbali.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka sebagai Terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa, 19 Agustus 2025. Dalam agenda persidangan tersebut, pihak Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Kadek Duarsa dan Rekan menyampaikan Duplik atau tanggapan resmi terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Duplik yang dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim, Penasehat Hukum menegaskan bahwa dakwaan terhadap klien mereka tidak berdasar, baik secara hukum maupun fakta persidangan. Tim kuasa hukum menilai bahwa sepanjang proses peradilan berlangsung, tidak ditemukan satu pun bukti sah dan meyakinkan yang membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dalam paparannya, Kadek Duarsa menyampaikan bahwa keyakinan Terdakwa akan ketidakbersalahannya didukung oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Terdakwa meyakini bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan olehnya. Tuduhan mengenai pemalsuan surat, dalam hal ini silsilah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Menjadi dasar utama pembelaan, Penasehat Hukum mengangkat prinsip fundamental hukum pidana, yakni “Nullum Crimen Sine Culpa” yang berarti tidak ada pidana tanpa kesalahan. Mereka menegaskan bahwa hanya perbuatan yang disertai kesalahan (culpa) yang dapat dipidana.

Dalam Duplik tersebut juga dikutip adagium hukum yang menjadi pedoman penting dalam sistem peradilan pidana modern:

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Adagium ini, menurut tim hukum, harus menjadi landasan Majelis Hakim dalam mengambil putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Atas dasar uraian tersebut, Penasehat Hukum memohon agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

BACA JUGA:  KPU Tetapkan Jaya Negara dan Arya Wibawa Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Terpilih 2024

1. Menyatakan Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

2. Menyatakan Terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).

3. Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa dalam kedudukan semula.

4. Melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Terdakwa.

5. Menetapkan negara untuk membayar seluruh biaya perkara.

Mengakhiri Dupliknya, Kadek Duarsa dan tim menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pembelaan secara utuh dan objektif.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara bijaksana, dengan tetap mengedepankan keadilan yang berlandaskan hukum dan kemanusiaan,” tutup Kadek Duarsa.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. (Arie)

Post ADS 1