POLHUKAM

Eksekusi Lahan di Ungasan Abaikan PPKM Level 3

MANGUPURA, lintasbali.com – Meski Bali masuk dalam zona penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari pemerintah pusat namun juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetap menjalankan permohonan eksekusi tanah seluas 5,6 hektar di wilayah Ungasan, Kuta Selatan Badung Bali, Rabu, 9 Februari 2022.

Menariknya eksekusi ini tidak seperti biasa, tanpa melibatkan aparat kepolisian ikut serta dalam pengamanan. Eksekusi pun memanas dan terjadi penolakan dari pihak termohon serta tidak terhindarkan menimbulkan kerumunan.

Banyak pihak menyayangkan eksekusi terkesan dipaksakan, melabrak himbauan surat edaran Gubernur Bali nomor: 192/SatgasCovid19/II/2022 tertanggal 03 Februari 2022 dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 akan social distancing dalam protokol kesehatan.

Mungkin lantaran dasar ini (adanya SE Gubernur Bali dan Inmendagri-red) dikabarkan pihak kepolisian tidak melakukan pendampingan. Namun pihak PN Denpasar tetap tancap gas dan buntutnya eksekusi berakhir juga ditunda.

Bandesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Wayan Disel Astawa ketika diminta tanggapan terkait terjadinya kerumunan warga mengatakan, bahwa pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada warga agar mematuhi surat edaran Gubernur Bali nomor: 192/SatgasCovid19/II/2022 tertanggal 03 Februari 2022.

“Masyarakat saya kan sudah saya himbau untuk patuh terhadap edaran Gubernur,” jelas Wayan Disel Astawa yang juga anggota DPRD Provinsi Bali lewat pesan whatsapp, Jum’at, 11 Februari 2022.

Namun ketika diminta tanggapan terkait tindakan PN Denpasar tetap melaksanakan eksekusi di tengah PPKM level 3, pihaknya tidak memberi tanggapan. “Ampure (maaf) saya no coment. saya lagi sembahyang,” jawabnya singkat.

Made Rentin selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan pandangannya secara umum terkait diberlakukan PPKM level 3 di Provinsi Bali.

“Dimasa kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai bencana nasional non alam, siapapun dia entah itu perseorangan maupun organisasi ataupun lembaga dalam kegiatan apapun terlebih sudah ada Inmendagri dan Surat Edaran Satgas untuk mengurangi (bukan melarang) kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seharusnya siapapun di Republik ini harus taat dan patuh”, kata Made Rentin.

BACA JUGA:  Kisruh Pilkel Angantaka, ini Penjelasan Camat Abiansemal

Made Rentin hanya menekankan, Pertama, mengurangi kehadiran jumlah orang dan potensi kerumunan. Kedua, wajib hukumnya untuk mentaati protokol kesehatan. Kata Pak Gubernur selaku Ketua Satgas sebutnya, prokes itu harga mati, semestinya hal itu ditaati semua pihak tanpa kecuali.

“Idealnya semua pihak harus mentaati semua ketentuan yang berlaku disaat kondisi darurat bencana nasional non alam yakni Covid-19,” tegasnya.

Sementara dihubungi wartawan secara terpisah Mathilda Tampubolon sebagai Ketua Juru Sita PN Denpasar ditugaskan melaksanakan eksekusi lahan di kawasan Ungasan menyampaikan, pihaknya hanya pelaksana dari pada apa yang ada dalam amar putusan.

“Posisi kita tuh hanya pelaksana daripada apa yang ada dalam amar putusan,” jelasnya.

Sisi lain disebutkan, bahwa pihak kepolisian tidak ada yang datang padahal PN Denpasar diungkap sudah bersurat untuk mengamankan eksekusi lahan di Ungasan.

“Kami tidak tahu ada kerumunan seperti itu. Yang bawa siapa yang nyuruh siapa, kami gak tahu,” tegas Mathilda. **

Post ADS 1