DENPASAR, lintasbali com – Saniscara Kliwon Wuku Wayang atau lebih dikenal di Bali dengan Tumpek Wayang jatuh setiap 6 bulan (210 hari) menurut penanggalan kalender Bali.
Menurut tradisi di Bali, seorang anak yang lahir pada Wuku Wayang harus melukat dengan Tirta Wayang Sapuh Leger. Tumpek wayang erat kaitannya dengan cerita Langka Kumara yang ingin dimakan oleh Batara Kala, karena Langka Kumara lahir bertepatan dengan Wuku Wayang.
Tumpek Wayang merupakan cerminan dimana dunia yang diliputi dengan kegelapan, manusia oleh kebodohan, keangkuhan, keangkara murkaan, oleh sebab itu Siwa pun mengutus Sangyang Samirana turun ke dunia untuk memberikan kekuatan kepada manusia yang nantinya sebagai mediator di dalam menjalankan aktifitasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru pada Sabtu, 12 Januari 2022.
“Bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui
Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru”, kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar.
Berikut poin penting dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang :
1. Melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi sebagai pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi ini.
2. Mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Jagat Kerthi sesuai Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali.
3. Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
4. Instruksi ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Wage, Prangbakat), 12 Februari 2022. (Rls)