News POLHUKAM

Gantikan Listyo Sigit, Berikut Empat Nama Calon Kabareskrim

JAKARTA, Lintasbali.com – Tugas pertama Listyo Sigit, setelah dilantik Presiden Jokowi menjadi Kapolri adalah langsung menggerakkan gerbong mutasi besar di tubuh kepolisian, yakni dengan mengeluarkan TR Mutasi untuk posisi dua jenderal bintang tiga (Komjen), yang otomatis membuat bergeraknya gerbong mutasi besar di tubuh Polri.

Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), kedua posisi Komjen yang kosong itu adalah, Pertama, untuk posisi Kabareskrim yang ditinggalkan Sigit. Kedua untuk posisi Sestama Lemhanas yang ditinggalkan Komjen Didid Widjanardi yang sudah pensiun sejak 14 Januari lalu. Didi kelahiran Surakarta, Jawa Tengah itu menjabat Sestama Lemhanas sejak 3 Maret 2020.

Menurut Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, Dengan adanya dua posisi Komjen yang kosong berarti begitu Sigit menjadi Kapolri, mantan Kabareskrim itu akan langsung menggerakkan gerbong mutasi besar, termasuk memutasi beberapa Kapolda dan menaikkan wakapolda menjadi Kapolda.

Untuk posisi Kabareskrim beredar kabar, sedikitnya ada empat calon, yakni Irjen Wahyu Widada (Kapolda Aceh), Irjen Nico Alfinta (Kapolda Jatim), Irjen Dofiri (Kapolda Jabar), dan Irjen Wahyu Adhinigrat (Wakabareskrim). Sedangkan untuk posisi Sestama Lemhanas, sepertinya bakal ada Komjen dari Mabes Polri yang digeser untuk menjadi Sestama Lemhanas.

Selain itu Irjen Luki (Wakalemdikpol) juga disebut sebut akan bergeser ke Sestama Lemhanas atau ke posisi lain. Saat menjadi Kapolda Jatim, Luki berhasil mengamankan pelaksanaan Pilpres 2019 sehingga memberikan kemenangan signifikan bagi Jokowi untuk menjabat dua periode.

“Setelah menjalani uji kelayakan (fit and propert test) di Komisi III DPR, jika tidak ada aral melintang, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dilantik menjadi Kapolri pada Jumat, 22 Januari 2021 besok oleh Presiden Jokowi. Dengan ikon Presisi, Sigit akan membawa paradigma baru di Polri. Tentunya publik berharap, Sigit akan segera mewujudkan semua yang dijanjikannya saat uji kepatutan di Komisi III DPR,” pungkas Neta. (*)

Post ADS 1