DENPASAR, lintasbali.com – Kasus dugaan garong / korupsi yang menjerat pejabat Denpasar dalam hal ini mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar kini memasuki babak baru.
Penyidik memutuskan menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan dana sesajen senilai Rp 1 miliar oleh Kepala Dinas Kebudayaan (non aktif) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram, pada Senin 11 Oktober 2021.
Tersangka diduga menggarong uang rakyat saat Mataram menjadi pejabat dalam hal ini kepala dinas Kebudayaan Denpasar.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, pihak Kejari Denpasar melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.
Kata dia, Bagus Mataram merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil dana pengadaan alat upacara dari APBD Kota Denpasar dan APBD Pemprov Bali tahun anggaran 2019/2020.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun 2019 hingga 2021. Modusnya dengan mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan,” katanya.
Hasil penyidikan tersangka tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. (Tim)