Pendidikan

Gelar Orientasi Keorganisasian Keanggotaan, PWI Bali Tekankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

DENPASAR, lintasbali.com – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bali (PWI Bali) kembali menyelenggarakan Orientasi Keorganisasian dan Keanggotaan (OKK) diikuti oleh 31 orang calon anggota muda PWI Bali yang berasal dari wartawan media cetak, media elektronik dan media online di Provinsi Bali. OKK PWI Bali diselenggarakan pada Sabtu, 13 Mei 2023 bertempat di Balai Diklat Provinsi Bali, Jl. Hayam Wuruk, Tanjung Bungkak, Denpasar.

OKK PWI Bali tahun 2023 dihadiri dan dibuka langsung oleh IGMB Dwikora Putra selaku Ketua PWI Bali didampingi Budihardjo selaku Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Bali dan Emanuel Dewata Oja selaku Wakil Ketua PWI Bali bidang Keorganisasian.

Ada beberapa materi yang disampaikan dalam penyelenggaraan OKK PWI Bali tahun 2023 antara lain Undang-undang No. 40 tahun 1999 mengenai Kode etik Jurnalistik dari Budihardjo. Sementara itu IGM Dwikora Putra membawakan materi berjudul Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI Bali. Sedangkan Emanuel Dewata Oja mengenai Hukum Pers.

Dalam paparannya, Budihardjo menyampaikan pentingnya seorang wartawan memahami dan mengimplementasikan 11 pasal yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berisikan 10 Bab dan 21 Pasal.

“Kode Etik Jurnalistik itu penting, agar wartawan lebih bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya di lapangan,” kata Budihardjo.

Dalam kesempatan yang sama, IGMB Dwikora Putra, Ketua PWI Bali memaparkan materinya mengenai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Ia menyampaikan wartawan bukanlah buruh, melainkan wartawan itu adalah pekerja profesional yang dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi di bidang jurnalistik. Dirinya menyebut bahwa DNA PWI adalah empat pilar kebangsaan.

“Wartawan bukan Buruh, tapi pekerja profesional. Sebagai pekerja profesional, wartawan harus memiliki sertifikasi kompetensi. DNA PWI adalah empat pilar kebangsaan,” kata Dwikora.

BACA JUGA:  Tingkatkan Rekognisi Internasional, FK UNUD Perkuat Kerja Sama dengan Australian National University (ANU)

Dihadapan peserta OKK, Dwikora juga menjelaskan jenjang seseorang yang menjadi anggota PWI yaitu anggota muda, anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.

Sementara itu, Emanuel Dewata Oja, Wakil Ketua bidang Keorganisasian dalam paparannya menyampaikan mengenai Hukum Pers di Indonesia. Ia menyebut media adalah pilar keempat demokrasi. Pria yang akrab disapa Edo ini juga menjelaskan fungsi pers antara lain sebagai fungsi edukasi, fungsi informasi, fungsi hiburan dan sebagai kontrol sosial.

Seluruh peserta yang mengikuti OKK PWI Bali akan mendapatkan Sertifikat dan Kartu Anggota PWI Bali dengan status Anggota Muda PWI Bali. Kedepannya, peserta yang sudah bergabung sebagai anggota PWI Bali, diharapkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan diselenggarakan oleh PWI Bali. (AR)

Post ADS 1