News POLHUKAM Seputar Bali

Gerak Cepat Kalapas Fikri Antisipasi Gangguan Kamtib

MANGUPURA, lintasbali.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan merespon cepat imbauan dari Kemenkumham RI melakukan langkah progresif dalam peningkatan kewaspadaan.

Seperti berkerja sama dengan PLN Kuta Utara melaksanakan pengecekan jaringan listrik pada gedung kantor dan wisma hunian warga binaan pemasyarakatan.

“Pengecekan jaringan listrik dilakukan mulai dari panel listrik dan instalasi. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk menghindari agar tidak terjadinya korsleting listrik yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran,”

“Hasil dari pengecekan jaringan listrik tersebut didapatkan bahwa jaringan listrik perlu untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Kalapas Kerobokan Kelas II A Fikri Jaya Soebing kepada wartawan, Jumat (24/09/2021)

Kalapas Fikri Soebing menjelaskan, langkah responsif ini dilakukan guna menindaklanjuti dengan cepat imbauan dari Kemenkumham RI, berpedoman pada surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan.

Sebelumnya dikatakan, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI mengeluarkan imbauan dan perintah yang harus dilakukan seluruh Kanwil Kemenkumham RI dan jajarannya di tingkat bawah.

Dimana, surat bernomor PAS-PK.02.10.01-1147 tertanggal 19 September 2021 mengimbau melakukan langkah progresif sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT pemasyarakatan.

“Di antaranya adalah memastikan seluruh UPT Pemasyarakatan melaksanakan upaya penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban dengan mempedomani pada surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan,” jelasnya.

Untuk itu, Fikri Soebing memerintahkan jajarannya melakukan kegiatan deteksi dini gangguan kamtib terutama alat komunikasi dan barang-barang terlarang lainnya.

“Kepada seluruh jajaran agar mematuhi apa tertuang dalam surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tersebut. Ada beberapa point penting yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Pertama, terkait mengantisipasi kejadian terulangnya penyalahgunaan penggunaan alat komunikasi berupa handphone yang ada di dalam Lapas.

BACA JUGA:  Mediasi Kisruh Tapal Batas Antara Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Perasi

Kedua, mengantisipasi terulangnya tindak pidana oleh para warga binaan, seperti adanya warga binaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika di luar Lapas.

“Ketiga, menginstruksikan kepada seluruh jajaran pegawai lapas terutama untuk petugas pengamanan, agar lebih meningkatkan lagi kegiatan penggeledahan kamar dan wisma hunian secara rutin dan insidentil guna mengurangi adanya alat-alat komunikasi seperti handphone yang masih ada digunakan oleh warga binaan. Ini selalu kami laksanakan,” pungkasnya.

Lanjut keempat disampaikan, kepada seluruh pegawai agar dapat melakukan tindakan penyitaan handphone terhadap warga binaan teruntuk yang kedapatan sedang menggunakan handphone.

Kelima, setiap pegawai lapas dilarang menjadi perantara dalam memasukkan alat komunikasi berupa handphone ke dalam lapas. Apabila ketahuan dan terbukti akan diproses dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terakhir yang keenam, seluruh pegawai agar melakukan tindakan yang dapat menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib. Apabila pegawai tertib dan mematuhi aturan yang ada, pasti warga binaan akan mudah untuk diatur,” tandas Kalapas Fikri Jaya Soebing. (Tim)

Post ADS 1