DENPASAR, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE No. 9 Tahun 2025 disahkan pada Buda Wage Warigadean Rabu, 2 April 2025. Pembacaan SE No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dibacakan langsung di Gedung Jayasabha, Denpasar pada Minggu, 6 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata, yang dikenal dengan keindahan alamnya.
Gerakan Bali Bersih Sampah bertujuan untuk mengurangi dampak sampah terhadap ekosistem dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah secara efektif.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Koster meminta seluruh instansi pemerintahan, masyarakat, serta sektor swasta untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan bersih-bersih sampah di berbagai lokasi di Bali. Gerakan ini juga akan difokuskan pada pengurangan sampah plastik dan peningkatan kesadaran akan pentingnya daur ulang.
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai diberlakukan untuk a). Lembaga Pemerintahan dan Swasta; b). Desa/Kelurahan dan Desa Adat; c). Pelaku Usaha Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restaurant dan Cafe; d). Lembaga Pendidikan (Perguruan Tinggi, Sekolah) dan Lembaga Pelatihan; e.) Pasar dan f). Tempat Ibadah.
Berikut beberapa poin penting dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 untuk Desa/Kelurahan dan/ Desa Adat di seluruh Bali:
1. Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, menyelesaikan secara tuntas sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, dengan slogan: ”Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.
2. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, dengan slogan: ”Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”.
3. Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bendesa Adat wajib membuat Perarem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
4. Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adat wajib membentuk unit pengelola sampah, yang dikelola masing-masing atau bersinergi antar Desa/Kelurahan dengan Desa Adat, serta dapat berkerjasama dengan lembaga/organisasi lain.
5. Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, bukan organik/anorganik, dan residu.
6. Menyelenggarakan pengangkutan sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu.
7. Membentuk kader lingkungan untuk mensosialisasikan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
8. Menyediakan sarana-prasarana pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
9. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
10. Mengoptimalkan kegiatan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
11. Membangun dan/atau mengoptimalkan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain untuk pengolahan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
12. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
13. Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
14. Kepala Desa/Lurah agar membentuk Tim Terpadu terdiri dari Bendesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
15. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
16. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
Adapun sangsi bagi Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa: 1. Penundaan bantuan keuangan; 2. Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa; 3. Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan 4. Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.
Sedangkan untuk Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan.
***




