DENPASAR, lintasbali.com – Mantan Puteri Indonesia Persahabatan, Fannie Lauren melaporkan kembali LS ke Polda Bali terkait kasus dugaan dan penggelapan senilai Miliaran Rupiah yang menimpa dirinya pada Kamis, 8 September 2022.
Sebelumnya Fannie Lauren, selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya didampingi kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA., juga melaporkan beberapa kasus ke Bareskrim Mabes Polri, pada Senin, 29 Agustus 2022.
Togar Situmorang saat ditemui usai mengantarkan Fannie Lauren Kliennya melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk simulasi tanggung renteng dari laporan sebelumnya di Mabes Polri ke Polda Bali dengan harapan agar cepat ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Ini adalah simulasi tanggung renteng dari laporan kita terdahulu di Bareskrim yang kita harapkan cepat bergerak agar kita tahu bahwa pelaku ini bukan satu kali atau dua kali melakukan hal-hal yang diduga melakukan tindakan melawan hukum,” kata Togar Situmorang.
Laporan Fannie Lauren diterima langsung oleh AIPDA I Ketut Sumerta dan diketahui oleh IPDA I Dewa Putu Artana dengan nomor STTL/534/IX/2022/SPKT/POLDA BALI, atas nama seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LS asal Swiss dengan dugaan pidana Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Harapan kita sesungguhnya apa yang dia punya, usahanya dia, ya dikembalikan haknya. Artinya disini ada satu kerugian yang dialami yaitu berupa nominal. Diajak selesai baik-baik tidak, dikasi somasi tidak dijawab, diajak ngomong berunding tidak dijawab, otomatis kita sebagai warga negara ya kita lapor ke pihak kepolisian. Itu intinya,” tegas Togar.
Sementara itu, Fannie Lauren saat diwawancarai berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memproses laporannya, dimana dirinya mengaku telah mengalami kerugian mencapai Miliaran Rupiah dalam bentuk mata uang dolar dalam kasus yang menimpanya tersebut, sehingga pihak kepolisian bisa dapat segera memproses kasus tersebut secara transparan.
“Tolong bantu warga negara kita sendiri. Jangan sampai orang yang bersangkutan malah sudah kabur sebelum proses itu terjadi. Ini yang sangat-sangat kami takuti. Artinya Hukum itu janganlah dikangkangi, hukum itu harus tegak setegak-tegaknya, pedang itu harus tajam setajam-tajamnya. Jangan sampai pedang itu tajam kebawah dan tumpul keatas,” paparnya.
Diketahui Fannie Lauren mengawali kerjasama dengan salah satu oknum WNA berinisial LS asal Swiss pada tahun 2016. Diketahui LS merupakan investor yang hanya sebatas membantu biaya pembangunan apartemen di kawasan Pererenan, Badung yang merupakan milik PT Indo Bhali Makmur Jaya. Kerjasama dan perjanjian tersebut kemudian dituangkan kedalam akta yang dibuat di Notaris.
Fannie Lauren tidak menyangka LS tentang isi yang tertuang dalam akta notaris. Diketahui LS membuat sebuah dokumen-dokumen sepihak atau wanprestasi dan dokumen itu dipakai dasar untuk mengajukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren, sehingga hal tersebut akan sangat merugikan hingga nantinya.
“Saya sebagai pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya duga bagi seluruh aparat penegak hukum untuk dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terzalimi dalam kasus ini”, pungkas Fannie Lauren.
Fannie Lauren, mantan Puteri Persahabatan Indonesia 2002 menyampaikan dirinya telah melayangkan somasi kepada beberapa orang WNA tersebut yang diduga telah melakukan penggelapan hasil Over Sewa kerjasama PT Indo Bhal Makmur Jaya secara sepihak dengan kuasa hukumnya yaitu Bang Togar, sapaan akrab Togar Situmorang. (LB)