Denpasar, Lintasbali.com – Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, tidak memiliki sumber energi berbasis fosil atau energi tidak terbarukan (minyak, batu bara), namun memiliki sumber energi bersih berupa energi baru terbarukan (sinar matahari, aliran air, air terjun, angin, panas bumi, bioenergi, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan hidrogen) cukup melimpah sebagai potensi energi daerah.
Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan dan inventarisasi dengan cermat meliputi potensi, peluang, dan kendala untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi daerah yang berwawasan kedepan yaitu menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.
Kebutuhan dasar strategis tersebut dipenuhi dengan kebijakan berupa pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Pemberlakuan Perda ini sesuai dengan amanat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Saat ini Bali memiliki ketersediaan energi dengan kapasitas 1.261,2 MW yang bersumber dari pembangkit lokal Bali dengan kapasitas 921,2 MW bersumber dari pembangkit energi dari (Buleleng, Jembrana, dan Denpasar) dan bergantung pada saluran dari luar Bali (kabel laut dari Paiton ke Gilimanuk) dengan kapasitas 340 MW.
Pembangkit energi lokal Bali merupakan energi bersih/ramah lingkungan, sedangkan yang disalurkan dari Paiton merupakan energi yang tidak ramah lingkungan, karena memakai bahan bakar batu bara. Beban puncak kebutuhan energi di Bali pada tahun 2019 adalah sebesar 902 MW. Berdasarkan data ini, Bali belum mandiri energi, dan belum sepenuhnya menggunakan energi bersih/ramah lingkungan.
RUED Provinsi Bali bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan dengan memprioritaskan energi bersih/ramah lingkungan guna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru; yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
RUED Provinsi Bali disusun sebagai pedoman dalam: penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); penyusunan APBD Semesta Berencana Provinsi;
pengelolaan Energi di Provinsi;
pemanfaatan dan pengembangan Energi di Kabupaten/Kota; dan pemanfaatan Energi pada sektor lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
RUED Provinsi Bali memprioritaskan penggunaan sumber Energi Bersih meliputi gas bumi dan Energi Baru Terbarukan.
Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2015 sebesar 0,27 %, ditargetkan akan meningkat menjadi 11,15 % pada tahun 2025, dan diharapkan porsi EBT menjadi 20,10 % pada tahun 2050.
Peningkatan EBT diprioritaskan pada pemanfaatan dan pengembangan PLTS Atap dan Bioenergi serta EBT lainnya.
Sumber energi batubara dirancang menjadi 3,32 % pada tahun 2025 dan menjadi zero atau nol pada tahun 2050. Kondisi eksisting pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara digunakan pada PLTU Celukan Bawang dan PLTU Paiton Jawa Timur yang disalurkan melalui kabel laut. Minyak bumi porsinya akan turun menjadi 45,05 % pada tahun 2050.
Untuk memenuhi kebutuhan permintaan energi, maka penggunaan sumber energi gas akan diperbesar menjadi 34,85 % pada tahun 2050. Keterbatasan daya dukung terhadap pembangkit fosil (gas, minyak bumi dan batubara) serta keterbatasan dalam pengembangan sumber energi baru terbarukan (EBT), maka Pemerintah Provinsi Bali akan mengupayakan dengan cermat pasokan listriknya dengan penambahan kapasitas listrik dari pembangkit di Bali yang menggunakan Energi Bersih.
Selain itu untuk menjaga kehandalan sistem kelistrikan di Jawa dan sistem di Bali, penguatan sistem dilakukan melalui grid Jamali atau Jawa Bali Connection (JBC) yang berfungsi sebagai cadangan bersama (reserve sharing).
RUED Provinsi Bali merangkum beberapa kebijakan dalam mengelola energi, antara lain: a. kebijakan utama, yang meliputi; Ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah, Prioritas pengembangan Energi Bersih, dan Pemanfaatan sumber EBT daerah; b. kebijakan pendukung, yang meliputi; Konservasi energi dan diversifikasi energi, Lingkungan hidup dan keselamatan, Harga, subsidi, dan insentif energi, Infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri energi, Penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi, dan Kelembagaan dan pendanaan.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan energi di daerah tahun 2020-2050 guna mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih. (Red/Rls)