News

Gubernur Koster Dorong PERADI SAI Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD

DENPASAR, lintasbali.com — Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu, 22 Agustus 2026 malam.

Pelantikan pengurus baru tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan PERADI SAI, khususnya dalam membangun pendampingan dan tata kelola hukum bagi desa adat serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Gubernur Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat dan komitmen pengurus baru perlu diterjemahkan ke dalam kerja sama yang konkret dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kolaborasi ini jangan berhenti pada seremoni. Kita perlu membangun program yang nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster.

Ia membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi Bali dan PERADI SAI untuk membahas bentuk kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup pendampingan hukum yang akan dijalankan.

Perkuat Desa Adat dan LPD

Salah satu perhatian utama dalam kerja sama tersebut adalah penguatan kelembagaan desa adat dan LPD. Gubernur Koster mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap kedua lembaga tersebut yang memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.

Menurutnya, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh dan berkembang sejak dahulu. Keberadaannya perlu terus diperkuat, dilindungi, dan dikembangkan agar mampu menghadapi berbagai tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri serta nilai-nilai kearifan lokal Bali.

“Desa adat adalah warisan kelembagaan yang kita miliki sejak dahulu. Karena itu harus terus kita perkuat dan lindungi,” kata Gubernur Koster.

Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi dalam pembangunan.

Gubernur Koster juga mengajak jajaran PERADI SAI untuk duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi salah satu dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.

“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Advokat Diharapkan Hadir Sebelum Persoalan Hukum Terjadi

Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD.

Menurutnya, modernisasi tidak semestinya membuat masyarakat meninggalkan akar budaya, etika, dan nilai moral yang telah hidup serta berkembang sejak dahulu. Dalam konteks tersebut, advokat memiliki peran penting untuk memastikan nilai-nilai tersebut tetap berjalan berdampingan dengan kepastian dan tata kelola hukum yang baik.

Harry menekankan bahwa peran advokat tidak semata-mata hadir ketika persoalan atau sengketa hukum telah terjadi. Advokat juga perlu hadir sejak awal melalui pendampingan, pencegahan, serta pembenahan tata kelola kelembagaan.

Dengan pendekatan tersebut, berbagai potensi persoalan hukum dapat diantisipasi lebih dini dan masyarakat memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitas kelembagaannya.

LPD, kata Harry, memiliki karakter yang khas karena tumbuh dari masyarakat Bali dan memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal serta filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan.

Karena itu, PERADI SAI siap memperkuat pendampingan hukum terhadap LPD dan desa adat, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik agar lembaga yang dibentuk dan tumbuh dari masyarakat dapat berjalan secara sehat, profesional, dan berkelanjutan.

DPC PERADI SAI Denpasar Perkuat Pendidikan Profesi

Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme advokat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat pemahaman hukum di tengah masyarakat.

DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum kepada LPD di seluruh Bali.

Selain fokus pada penguatan desa adat dan LPD, DPC PERADI SAI Denpasar tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali. Organisasi ini berkomitmen turut memberikan pembelaan dan pendampingan terhadap pers, masyarakat, maupun mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.

Pelantikan pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 menjadi awal bagi penguatan peran organisasi advokat tersebut dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum di Bali. Sinergi dengan pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus diperluas sehingga keberadaan advokat tidak hanya berperan dalam penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Gubernur Koster menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030. Ia berharap kepengurusan baru segera menerjemahkan komitmennya ke dalam kerja nyata, terutama dalam penguatan desa adat dan LPD di Bali. (Rls)

Post ADS 1