BULELENG, lintasbali.com — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 12 September 2026.
Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban terhadap pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali.
Gubernur Koster menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang melakukan pembangunan tanpa memenuhi ketentuan, khususnya di kawasan yang memiliki fungsi dan status perlindungan tertentu.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.
Vila Tidak Tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial
Pembongkaran vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan dilakukan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, bangunan vila yang menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Sudah Tiga Kali Diperingatkan
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan. Pemilik bangunan juga tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sebagaimana diminta pemerintah.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah penertiban dengan melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
Koster menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam pemanfaatan kawasan hutan dan pengendalian alih fungsi lahan.
Pemprov Bali Telusuri Dugaan Keterlibatan WNA
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan vila tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.
Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.
Ia memastikan pemerintah akan mengambil tindakan apabila hasil penelusuran nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun aturan yang berlaku.
Sejumlah Perizinan Belum Dipenuhi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga disebut belum mengantongi sejumlah perizinan penting.
Salah satunya adalah Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Izin tersebut belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air tanah untuk kebutuhan bangunan telah dilakukan.
Selain itu, bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi perizinan terkait.
Penelitian terkait tata kelola lanskap juga disebut belum dilaksanakan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan langkah penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan.
Fungsi Hutan Akan Dikembalikan
Usai pembongkaran, Gubernur Koster menugaskan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk segera melakukan pemulihan kawasan.
Pemulihan dilakukan dengan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan hutan sosial, termasuk melalui penanaman kembali.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kawasan Hutan Desa Pejarakan kembali menjalankan fungsi ekologis dan sosialnya serta tetap dikelola sesuai ketentuan Perhutanan Sosial.
Penertiban ini sekaligus menjadi penegasan Pemerintah Provinsi Bali bahwa pembangunan di Pulau Dewata harus memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, status kawasan, serta seluruh perizinan yang dipersyaratkan. (Rls)





