News

Gubernur Koster Tegaskan TPA Suwung Tutup 23 Desember 2025

DENPASAR, lintasbali.com — Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta segera menghentikan pembuangan sampah ke TPA Suwung. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa kedua pemerintah daerah harus mempercepat optimalisasi pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing, termasuk melalui tebe modern, TPS3R, TPST, penggunaan mesin pencacah dan dekomposer, serta sistem pengolahan sampah berbasis sumber.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tentang batas waktu penutupan TPA Suwung per 23 Desember 2025. Surat penting itu ditujukan kepada Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Gubernur Koster.

Optimalisasi Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Tangga

Gubernur Koster meminta kedua kepala daerah segera menyiapkan skema pengelolaan sampah baru di luar TPA Suwung. Langkah tersebut meliputi pemaksimalan tebe modern, TPS3R, TPST, serta percepatan proses pengomposan melalui mesin pencacah dan dekomposer di tingkat rumah tangga maupun skema lain yang dianggap efektif.

“Agar model pengelolaan sampah ini berjalan, pemilahan sampah organik dan nonorganik harus dimulai dari rumah tangga,” ujar Koster.

Ia juga menegaskan perlunya optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber dari tingkat rumah tangga, desa/kelurahan, hingga desa adat. Kolaborasi dengan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan efektivitas sistem baru tersebut.

Selain itu, Koster menginstruksikan percepatan sosialisasi kepada masyarakat agar warga menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau berkelompok melalui pemilahan sejak dari sumbernya.

Penyusunan SOP dan Koordinasi Teknis

Pemerintah Daerah diminta segera melakukan koordinasi teknis untuk menyusun SOP pengelolaan sampah berbasis sumber. Koordinasi ini harus melibatkan: Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali; DLHK Kota Denpasar; DLHK Kabupaten Badung. Tujuannya agar transisi menuju penghentian pembuangan ke TPA Suwung dapat berjalan lancar dan terarah.

BACA JUGA:  Pelantikan Pengurus DPD Peradi Nusantara Provinsi Bali

Dampak Lingkungan Serius dan Potensi Proses Hukum

TPA Suwung selama ini beroperasi dengan sistem open dumping, yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH melakukan penyelidikan terhadap DLHK Provinsi Bali, serta DLHK Kota Denpasar dan Badung.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pola pengelolaan TPA Suwung melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang masing-masing memuat ancaman sanksi pidana.

Menghadapi potensi proses hukum ini, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Ia meminta agar pemerintah pusat hanya mengenakan sanksi administratif, dengan satu komitmen: TPA Suwung harus resmi ditutup Desember 2025. Komitmen ini disepakati bersama oleh Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.

Keputusan Menteri LHK: Open Dumping Harus Berhenti

KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan itu, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan seluruh aktivitas open dumping.

Penutupan TPA Suwung bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan Bali dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan dukungan seluruh pihak pemerintah daerah, desa adat, serta masyarakat transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang modern dan berbasis sumber diharapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (LB)

Post ADS 1