GIANYAR, lintasbali.com – Buntut berlarutnya kasus “pegadegan Bandesa Adat” serta berbagai polemik terkait tupoksi MDA Provinsi Bali, kembali memantik perhatian tokoh adat dari Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Guru Made Sukarta. Bandesa Adat Batuyang menyatakan dukungannya atas upaya dari organisasi kemasyarakatan Prajaniti Bali yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali dengan mengultimatum DPRD Bali untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai yang dijanjikan oleh Dewan Propinsi pada awal Agustus bulan lalu.
“Sebetulnya saya sudah malas berkomentar, tapi ketika membaca di media sosial adanya desakan dari Prajaniti Bali agar Dewan di Renon segera RDP, menurut saya tanpa didesak pun seharusnya Komisi IV yang membidangi adat dan budaya harus segera memanggil MDA Provinsi Bali dan Dinas PMA untuk meluruskan masalah ini agar tidak menjadi semakin liar,” ujar Guru Made Sukarta, saat ditemui di Gianyar pada Minggu, 21 September 2025.
Menurutnya, Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta harus responsif terhadap aspirasi dari elemen masyarakat. Ditambahkannya, semua yang berkepentingan seperti MDA Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, mesti punya itikad baik untuk segera menyelesaikan polemik MDA ini.
“Semua pihak harus responsif dan seharusnya mengapresiasi masukan-masukan FKBHB dalam petisinya tempo hari. Kami selaku praktisi adat di Desa Batuyang saat ini lagi menunggu apa langkah yang akan dilakukan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bali, harapan kami, energi kita di Desa Adat yang sebetulnya guyub, tidak diganggu oleh ulah oknum-oknum di MDA Provinsi Bali,” imbuhnya.
Guru Made Sukarta menegaskan sesuai aspirasi para Bandesa Adat se-Kecamatan Sukawati yang berjumlah 33 Bandesa Adat pada ‘pasangkepan’ di MDA Gianyar pada 19 September 2025 lalu, dengan agenda persiapan regenerasi pucuk pimpinan di MDA Gianyar dan Sukawati, terungkap beberapa masukan dari para prajuru adat se-Kecamatan Sukawati kepada Ketua MDA Kabupaten Gianyar antara lain;
Pertama, lembaga MDA sesuai amanat Perda Nomor 4 tahun 2019 sebagai lembaga pasikian para Bandesa Adat atau sebutan lain yang bersifat koordinatif.
Kedua, hal-hal yang selama ini multitafsir seperti pasal 49 ayat 2 AD/ART Majelis Desa Adat yang menyatakan bahwa (….”sebagian urusan desa adat diserahkan kepada MDA”) itu harus diperjelas, yaitu semata-mata hanya urusan ‘penepas wicara’ apabila terdapat ‘wicara adat’ yang tidak bisa diselesaikan oleh Desa Adat.
Ketiga, MDA harus membuka diri sebagai organisasi yang familiar, ramah, bukan organisasi feodal dan eksklusif.
Keempat, yang menjadi Ketua MDA di semua tingkatan baik, MDA Provinsi, Ketua Majelis Madya di Kabupaten/Kota dan Majelis Alit di Kecamatan minimal pernah menjadi Bandesa Adat.
Kelima, secara teknis kedepannya, pemilihan/pengadegan Bandesa Adat di seluruh Bali sesuai dengan Awig-awig setempat, kemudian keputusannya berdasarkan Keputusan Paruman Desa Adat, setelah itu, keputusan Paruman Desa Adat dituangkan dalam Berita Acara ‘Pengadegan Bandesa Adat’, selanjutnya dicatatkan secara berjenjang oleh MDA Kecamatan, berikutnya di MDA Kabupaten/Kota, serta dicatatkan di MDA Provinsi. Tahapan yang terakhir dicatatkan di Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA).
Beberapa poin masukan para bandesa Adat se-kecamatan Sukawati tersebut tambah Guru Made Sukarta berangkat dari persoalan MDA Provinsi yang masih saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK), tidak heran akan selalu terjadi kekisruhan. Jadi, tegasnya, MDA Provinsi tidak perlu lagi mengeluarkan SK.
Pihaknya juga berpesan agar seyogyanya Ketua MDA Provinsi selaku penglingsir harus bersikap elegan, mengedepankan etika ketika menerima masyarakat.
“Ketika menerima masyarakat yang menyalurkan aspirasi, harus punya tata cara, minimal diajak duduk, tidak berdiri,” ungkap Guru Made Sukarta.
Solusi dari polemik MDA ini menurut dia, satu-satunya cara mereformasi MDA Provinsi Bali adalah segera melaksanakan Pasamuhan Agung Luar Biasa yang disepakati oleh Pasikian Bandesa Adat seluruh Bali. (LB)





