Business

Harga Bahan Bangunan Picu Peningkatan Harga Properti Residensial

DENPASAR, lintasbali.com – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia Provinsi Bali mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer (saat pertama kali rumah diperjual-belikan) mengalami peningkatan. SHPR merupakan survei triwulanan terhadap sampel pengembang proyek perumahan (developer) di Provinsi Bali.

Peningkatan harga properti residensial tercermin dari perkembangan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan I 2024 tumbuh sebesar 1,48% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tercatat sebesar 0,43% (yoy).

Hal tersebut disampaikan oleh Erwin Soeradimadja, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam keterangan resminya di Denpasar pada Kamis, 30 Mei 2024.

Erwin mengatakan, peningkatan IHPR pada periode laporan terutama didorong oleh kenaikan harga di 3 (tiga) tipe properti yaitu kecil (luas bangunan ≤36 m2), menengah (luas bangunan antara 36 m2 sampai dengan 70 m2) dan besar (luas bangunan > 70 m2) yang masing-masing meningkat sebesar 1,77% (yoy); 2,13% (yoy); dan 1,07% (yoy), atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang masing-masing meningkat sebesar 0,90% (yoy), 0,19% (yoy) dan 0,33% (yoy).

Erwin Soeriadimadja menyampaikan bahwa peningkatan harga properti residensial pada triwulan I 2024 diperkirakan dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan bangunan. Selain itu, kenaikan harga properti residensial juga dipengaruhi oleh peningkatan penjualan rumah di pasar primer selama triwulan I 2024 yang masih tumbuh sebesar 14% (yoy) terutama ditopang oleh penjualan tipe rumah kecil dan besar, meskipun melambat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh 21% (yoy).

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa meskipun penjualan properti residensial terus tumbuh, namun terdapat sejumlah faktor-faktor utama yang menghambat pengembangan maupun penjualan properti residensial primer di Bali antara lain: (i) Kenaikan harga bangunan (23,62%); (ii) Masalah perizinan (14,91%); (iii) Suku bunga KPR (13,48%); dan (iv) Proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (10,89%).

BACA JUGA:  OJK dan Perbarindo Gelar Pelatihan Implementasi SAK EP Standar Akuntansi BPR

Selain itu, SHPR juga menunjukan bahwa pembiayaan pembangunan properti residensial di Bali bersumber dari dana perbankan sebesar 45,00%; dana internal pengembang sebesar 43,75%; dan sisanya dari dana konsumen.

Sementara itu, dari sisi konsumen, skema pembiayaan dalam pembelian rumah primer mayoritas menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan pangsa sebesar 76,92% dari total penjualan. (Red/Rls)

Post ADS 1