Seputar Bali

Hasil Penelitian UNUD, Gubernur Koster Perketat Penggunaan Plastik sekali Pakai

Gubernur Koster mengaku terkejut terhadap hasil-hasil penelitian dari Universitas Udayana yang disampaikan oleh Mandhara tentang pelaksanaan Pergub 97/2018 selama ini. Sehingga pada tahun 2022, ia berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor plastik yang nakal.

Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk “Kolektivitas Dalam Mengurangi Sampah Plastik di Bali melalui Pergub Bali 97 Tahun 2018, Sudahkah Optimal?”, Kamis (23/12) melalui zoom meeting.

Pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Departemen Managemen Kebijakan Publik, Universitas Gajah Mada itu, Gubernur Koster menyampaikan beberapa pandangan terhadap berbagai fenomena pasca-munculnya Pergub tersebut.

Pertama fenomena plastik singkong yang awalnya dikira sebagai solusi, tapi ternyata mengandung bahan berbahaya. Sehingga gubernur mendorong kepada bahan-bahan alami dan tradisional yang selama ini memang sudah banyak digunakan di Bali.

Perihal klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku memprakarsai pembatasan plastik sekali pakai di Bali saat forum-forum internasional, Gubernur Koster menyatakan bahkan tidak mengenal kedua orang tersebut.

Bahkan beliau mempertegas bahwa Pergub ini murni inisiasinya beserta jajaran, juga petunjuk dari Ketua Umum PDIP. Dosen Udayana juga menyayangkan kejadian ini, karena klaim-klaim sepihak ini justru mengkerdilkan usaha kolektif pemerintah dan masyarakat Bali selama ini.

BACA JUGA:  Musrenbang Kecamatan Denpasar Selatan Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur

Tidak lupa Gubernur Koster juga memberi pandangan terhadap kegiatan penukaran sampah dengan beras. Menurut beliau hal ini kontra produktif terhadap kebijakan yang dibuatnya, yang justru lebih mendukung untuk melakukan pengurangan terhadap penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Menutup diskusi, Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh penggiat dan masyarakat Bali untuk saling menguatkan penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, terutama untuk membantu penghentian distribusinya pada tahun 2022 nanti.

Sumber : www.unud.ac.id

Post ADS 1