POLHUKAM

Heboh! Jembatan Tukad Pangi Diduga Tak Kantongi Izin Pembangunan

MANGUPURA, lintasbali.com – Mencuatnya polemik yang menimpa warga Munduk Kedungu, Banjar Pengembungan, Desa Adat Pererenan, Canggu, Badung, nampaknya menjadi permasalahan yang cukup panjang, terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) akses jalan menuju melalui Jembatan Tukad Pangi menuju Pantai Pererenan yang dilakukan sepihak oleh oknun pemilik lahan dan disinyalir hal tersebut telah merugikan banyak pihak, sehingga dalam hal ini warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas terkait untuk memeriksa izin pembangunan jembatan tersebut yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tersebut.

Diungkapkan langsung oleh I Putu Astika selaku Direktur Baga Utsaha Pedruwen Desa Adat (BUPDA) Desa Adat Pererenan, pada Sabtu (24/9/2022) menyampaikan, jembatan itu dikatakan patut diduga tak mengantongi izin, sehingga bisa pemilik lahan yang mendapatkan manfaat begitu besar dari akses jembatan itu disinyalir telah berlaku curang terhadap Warga Munduk Kedungu yang telah membebaskan lahannya untuk melebarkan akses jalan Munduk Kedungu.

“Sebenarnya dulu sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, bahwa jalan yang melintasi tanah itu dilepaskan haknya, namun lagi meminta kompensasi (kios) ke Desa Adat Pererenan ketika diketahui BUPDA membangun tempat berjualan di pinggir pantai dengan dalih lahannya telah dipakai jalan dan belum terjadi pelepasan hak. Dan juga lahan itu telah dikontrakkan kepada warga negara asing (WNA),” beber Putu Astika kepada wartawan di Pererenan Canggu Badung, Sabtu (24/09/2032).

Selanjutnya, Ketut Gede Sasmita, salah satu tokoh masyarakat Banjar Pengembungan yang juga Sekdes Desa Pererenan menambahkan, sekarang ini muncul kabar adanya pungutan liar (Pungli) dibungkus sumbangan, yang diduga dilakukan oleh oknun pemilik lahan kepada tamu yang tinggal di sepanjang jalan Munduk Kedungu dengan dasar melintasi jalan.

BACA JUGA:  PBB Kota Denpasar Siap Kawal dan Dukung Penuh Jaya-Wibawa

“Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari tamu atas kabar pungutan itu. Memang dijanjikan ada jalan tembus sampai dengan pantai. Dan ternyata sampai dengan saat ini pemilik tanah belum melakukan pelepasan hak,” terangnya.

Dikatakannya, pungutan juga dikenakan kepada tamu (WNA) yang membangun villa (over kontrak tanah dikapling-kapling WNA pengontrak lama) dengan dalih sama. Padahal sebutnya, mereka (pengontrak lama, red) sudah membayar hingga tahun 2038, dan diketahui fakta sebelum dikontrakkan, pemilik disebut telah bersepakat secara lisan bersama dengan masyarakat, dimana 25 warga lain (Krame Munduk Kedungu) sudah melakukan pelepasan hak yang diperuntukkan dalam pelebaran jalan menuju lokasi Pura Megada atau Pantai Megada Pererenan.

“Ini kan kesannya warga sekarang dicurangi (kena cangkik). Dan warga (krama) Munduk Kedungu menjadi geram. Kan jadi ribut jika begini. Semua (25 warga lain) minta kompensasi kios ke BUPDA kan juga sama melepaskan hak tanah untuk jalan. Kalau ditelisik sebenarnya tanah itu tidak ada akses jalan jika tidak ada jembatan. Dan ternyata jembatan itu kan tidak ada izin nya juga. Sekarang, warga mempersoalkan itu,” bebernya.

Lebih lanjut, I Nyoman Darpa selaku Kelian Dinas Banjar Pengembungan menjelaskan, dengan kejadian ini warga Munduk Kedungu dikatakan akan berkirim surat mempertanyakan rekomendasi teknis jembatan itu kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, dimana warga juga berkeinginan untuk melakukan koordinasi dengan penegak hukum kepolisian terdekat terkait kabar adanya dugaan pungli jalan untuk menjaga citra Desa Pererenan dan juga keamanan sebagai kawasan desa pariwisata.

“Ya, warga sorot jembatan itu. Patut diduga belum ada rekomendasi teknisnya dari BWS. Dan kita (warga Munduk Kedungu, red) juga meminta petunjuk kepada penegak hukum kepolisian atas adanya isu yang mengarah pada dugaan tindakan pungutan liar (Pungli). Jika jembatan itu belum ada izin, warga Munduk Kedungu selaku penyanding meminta untuk ditutup dulu sementara sampai ada kesepakatan dalam rapat desa,” pungkas Kelian Dinas Banjar Pengembungan.

BACA JUGA:  SAH! DPC PBB Denpasar Resmi Dukung Jaya-Wibawa

Dugaan adanya pungli akses jalan ke pantai Pererenan oleh oknum pemilik lahan, berimbas pada disorotnya perizinan pembangunan Jembatan Tukad Pangi, sehingga warga Munduk Kedungu meminta aparat terkait untuk membongkar jembatan tersebut apabila tidak ada izinnya.

Sementara itu, saat awak media berusaha mengkonfirmasi langsung Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Dr Eka Nugraha Abdi, ST, MPPM., di hari yang sama terkait perizinan pembangunan jembatan yang melawati arus sungai, dirinya menjelaskan bahwa memang benar perlu adanya regulasi khusus  yang mengatur terkait pembangunan jembatan di Bali, terlebih pembangunannya akan melewati aliran sungai sehingga perlu adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh si pembangun tersebut.

“Jadi kami sesuai tugas dan fungsinya, kalau ada pembangunan jembatan yang akan melewati aliran sungai, dia harus mengajukan dulu proses yang namanya Rekomendasi Teknis. Nah, ini yang nanti menjadi bahan untuk mengajukan izin. Jadi, jika pembangun jembatan itu tidak memiliki Rekomendasi Teknis dari BWS, sudah jelas pembangunannya tidak memiliki izin,” ungkap Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Dr Eka Nugraha Abdi, ST, MPPM., pada Sabtu (24/9/2022).

Dikonfirmasi secara terpisah, pada Minggu (25/9/2022), saat disinggung oleh awak media mengenai keabsahan izin pembangunan Jembatan Tukad Pangi, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ir Ida Bagus Surya Suamba, ST, MT., mengatakan belum ada izin, terkait pembangunan Jembatan Tukad Pangi ke Dinas PUPR Badung.

“Belum. Belum ada dari kami terkait izin pembangunannya (Jembatan Tukad Pangi, red).” Jawab singkat Kadis PUPR Badung. (LB)

Post ADS 1