Pendidikan

I Dewa Gede Dana Sugama Raih Gelar Doktor pada Prodi S3 Ilmu Hukum FH Unud 

Denpasar – Salah satu dosen pengajar FH Unud, I Dewa Gede Dana Sugama berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Gratifikasi Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan baik pada Promosi Doktor pada kamis (18/8/2022) bertempat di Aula FH Unud.

Promosi Doktor dipimpin langsung oleh  Koprodi S3 Ilmu Hukum FH Unud dan dihadiri Tim Promotor, yaitu: Prof. Dr. I Ketut Mertha, SH., M.Hum, Dr. I Dewa Made Suartha, SH., MH, Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, SH., MH, serta 4 dosen penguji lainnya.

Disertasi yang ditulis oleh doktor baru ini bertujuan untuk menggali secara mendalam ide dasar pemikiran pembentuk undang-undang mengancam dengan sanksi pidana penerimaan gratifikasi kepada penyelenggara negara dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengkaji ancaman pidana terhadap penerimaan gratifikasi dalam hukum positif Indonesia,”terang I Dewa Gede Dana Sugama.

Serta mengkonstruksi secara mendalam formulasi sanksi pidana terhadap penerimaan gratifikasi negara lain sehingga dapat dijadikan pedoman dalam perspektif ius constituendum dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (unud.ac.id)

BACA JUGA:  Gelar Digitalk, Walikota Rai Mantra Ajak Lebih Kreatif Meraih Peluang Global
Post ADS 1