News

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA yang Diduga Jalankan Bisnis Pinjaman Daring Ilegal di Kuta Utara

BADUNG, lintasbali.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas bisnis pinjaman pribadi secara daring di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Keimigrasian Mandiri pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Belasan WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. Mereka diketahui menjalankan aktivitas pemberian pinjaman pribadi secara daring dengan menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai pusat operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan tersebut dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sedangkan 14 orang lainnya bertugas sebagai administrator atau admin.

Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka diduga mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Proses identifikasi calon pelanggan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi, mulai dari pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data pribadi lainnya.

Hingga pemeriksaan dilakukan, petugas mengetahui bahwa sasaran pelanggan bisnis tersebut merupakan warga negara asing. Sementara itu, belum ditemukan warga negara Indonesia (WNI) yang tercatat sebagai pelanggan.

Dari total 17 WNA yang diamankan, sebanyak 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua orang lainnya berasal dari Singapura.

Saat ini, seluruhnya telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, mereka juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh pihak imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.

Menurutnya, dukungan terhadap sektor pariwisata Bali harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum serta kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi.

Melalui langkah ini, Imigrasi berharap dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di Bali, sekaligus memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum selama berada di Indonesia. (Rls)

Post ADS 1