DENPASAR, lintasbali.com – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengimplementasikan konsep Palemahan serta keberlanjutan hutan mangrove PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) menanam sekitar 500 bibit mangrove di kawasan pesisir Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada Minggu, 3 Juli 2022.
Hutan mangrove atau hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di air payau, dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut. Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik.
Seperti yang telah ditetapkan sebelumnya, PT DEB adalah Perseroan Terbatas yang “dimandatkan” oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk membangun Terminal LNG (Liquefied Natural Gas/Gas Alam Cair, red).
Ida Bagus Purbanegara, Humas PT Dewata Energi Bersih saat ditemui di lokasi menyampaikan, penanaman bibit mangrove tidak hanya dilakukan di pesisir Désa Sidakarya saja, melainkan di tempat lain juga akan dilaksanakan.
“Ini baru tahap awal, kita tanam 500 bibit pohon mangrove. Selanjutnya kita bergerak lagi untuk menanam di area lainnya yang terlihat gundul,” kata Purbanegara.
Purbanegara menyampaikan pembangunan terminal LNG oleh Perusda Bali melalui PT. DEB adalah untuk Menuju Bali Mandiri Energi & Bali Energi Bersih Strategi inovatif mitigasi energi berkelanjutan dan jangka panjang, menjamin layanan terbaik, termasuk di bidang pariwisata untuk memastikan bisnis pariwisata tetap beroperasi meski saat terjadi blackout pada sistem pasokan energi listrik terpusat (di Jawa).
PT. DEB memastikan bahwa rencana tersebut sesuai dengan visi Pola Pembangunan Semesta Berencana (Nangun Sat Kerthi Loka Bali) yang mengedepankan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, serta berharap masyarakat masih mau untuk diajak berdialog sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan edukasi secara mendalam kepada masyarakat Denpasar secara khususnya.
Purbanegara menekankan bahwa LNG merupakan energi yang benar-benar ramah lingkungan serta rencana pembangunan terminalnya telah di rancang sedemikian rupa untuk mengedepankan kesucian dan keharmonisan alam Bali, yang akan berkontribusi besar terciptanya penambahan lapangan kerja baru yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedepannya.
Selanjutnya, dirinya juga menekankan bahwa rencana pembangunan tersebut tidak akan mengganggu kesucian Pura sekitar. Dimana dirinya menjelaskan bahwa jarak terdekat dengan Pura adalah sekitar kurang lebih 500 meter, yang bila mengacu pada RTRW Kota Denpasar tidak ada potensi pelanggaran didalamnya. Pembangunan yang direncanakan adalah dengan membuat dermaga Jetty untuk kapal pengangkut LNG dari Ladang Gas Tangguh, Papua.
Mengenai adanya isu bahwa dermaga akan merusak terumbu karang, menurutnya di wilayah itu terumbu karangnya jenis-jenis yang sudah mati, dan rencana penanaman pipa untuk penyaluran gas di kedalaman 10 meter dari Jetty ke terminal LNG yang melewati area mangrove yang tidak akan mengganggu ekosistem dan akar mangrove di sekitar.
“Memang ada yang tidak sinkron antara Perda RTRW Denpasar Nomor 8 tahun 2021 yang menyebut wilayah Sidakarya sebagai blok khusus untuk pemanfaatan LNG dengan Perda RTRW Bali Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan daerah itu merupakan wilayah konservasi. Untuk itu, kita mengacu pada ketentuan UU Cipta Kerja dimana disebutkan bahwa bila ada aturan yang berbeda maka yang dijadikan acuan adalah ketentuan yang terbaru,” katanya.
Purbanegara menambahkan untuk mengembalikan kondisi mangrove dan perbaikan lingkungan sekitarnya dalam hal ini sudah direncanakan dengan perjanjian yang ketat.
“Untuk masalah mangrove sudah ada perjanjian yang ketat dengan pihak Tahura, bahwa sebelum G20, pipa hanya lewat 10 meter di bawah lahan Tahura dan tidak menyentuh sama sekali hutan Tahura,” kata Purbanegara.
Tak hanya itu, DEB harus ikut dalam pemeliharaan ekosistem mangrove yang ada di wilayah kerja DEB.
“Ada CSR (corporate social responsibility)-nya. Ketimbang sekarang, ekosistem mangrove tidak dilakukan dengan baik. Selain itu sesuai prinsip Mangrove for Life, unit Tahura dan DEB juga membangun aktivitas aktivitas pemberdayaan masyarakat antara lain Budi Daya Perikanan dan pariwisata di wilayah mangrove,” tegasnya.
Ia menyebutkan pipa dipasang memakai teknologi horizontal directional drilling. Pengerjaannya dari tepi laut ke tepi jalan raya, sehingga tidak menyentuh lahan Tahura sama sekali.
“Dalam perjanjian ketat dengan Tahura, jika ada lahan mangrove yang dipakai, maka itu harus diganti 2 kali lipat luas penggantiannya,” pungkas Purbanegara.