DENPASAR, lintasbali.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali mengingatkan agar rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali tidak hanya berorientasi pada masuknya investasi berskala besar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Pemerintah diminta memastikan pembangunan pusat keuangan internasional tersebut berjalan secara inklusif, melibatkan talenta lokal, serta tidak mengorbankan tata ruang dan akses masyarakat terhadap hunian.
Ketua JMSI Bali, I Nyoman Ady Irawan, mengatakan Bali patut menyambut positif rencana pemerintah menjadikan Pulau Dewata sebagai salah satu lokasi prioritas pengembangan PFII. Namun, menurutnya, keberhasilan proyek strategis tersebut harus diukur dari sejauh mana masyarakat Bali ikut merasakan manfaat ekonomi yang dihasilkan.
“Kehadiran PFII jangan sampai membuat masyarakat Bali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Talenta lokal harus dilibatkan sehingga masyarakat memperoleh manfaat maksimal dari investasi yang masuk,” ujar Ady dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Ady, rencana pembangunan pusat finansial internasional merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menangkap peluang pergeseran arus investasi global yang dipengaruhi dinamika geopolitik dunia. Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadi tujuan baru investasi internasional yang sebelumnya banyak terkonsentrasi di kawasan Timur Tengah maupun Eropa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang mampu melindungi kepentingan masyarakat daerah, khususnya Bali sebagai lokasi pengembangan.
Ady menyoroti kondisi tata ruang Bali yang saat ini telah menghadapi tekanan cukup besar akibat pesatnya pembangunan. Masuknya investasi dalam skala besar, menurutnya, berpotensi memperburuk kondisi tersebut apabila tidak diatur melalui kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Tanpa PFII saja, ruang di Bali sudah sangat terbatas. Ketika investasi besar masuk, tekanan terhadap tata ruang tentu akan semakin tinggi. Karena itu, regulasinya harus mampu melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan tata ruang, Ady juga menyoroti semakin sulitnya masyarakat Bali memiliki rumah di daerahnya sendiri. Lonjakan harga tanah dan properti, menurutnya, telah jauh melampaui kemampuan ekonomi sebagian besar warga.
Ia menyebut harga rumah di sejumlah kawasan telah menembus lebih dari Rp1 miliar, sementara rata-rata pendapatan pekerja di Bali masih berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak sedikit masyarakat lokal yang terpaksa mengontrak atau tinggal di rumah sewa di daerah asalnya sendiri.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi dampak sosialnya juga harus diperhitungkan agar masyarakat lokal tidak semakin terpinggirkan,” ujarnya.
JMSI Bali berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang saat ini tengah diproses pemerintah bersama DPR dapat mengakomodasi berbagai aspirasi daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap tata ruang, menjaga akses masyarakat terhadap perumahan yang layak, serta memastikan keterlibatan sumber daya manusia lokal dalam pengembangan kawasan investasi.
Sebagai informasi, RUU PFII dijadwalkan memasuki pembahasan tingkat II pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia yang ditargetkan mampu menarik investasi sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. (LB/Agus)





