News

Kasus Baru Mencuat, Tanah Waris Jro Kepisah Diklaim Oknum Tak Dikenal

DENPASAR, lintasbali.com – Kasus persoalan tanah di negeri ini sepertinya tidak kunjung habis. Makin hari makin ada saja terdengar kasusnya. Hampir setiap hari ada saja kasus maupun sengketa tanah di antara beberapa pihak. Salah satunya kasus yang menimpa keluarga besar Jro Kepisah di Denpasar.

Awalnya ada seseorang bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AANEW) yang tak ada hubungan keluarga dengan Jro Kepisah mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang merupakan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Jro Kepisah.

BACA JUGA:  Bantu Cegah Penyebaran Covid-19, Kwarda Bali Serahkan 2000 Masker

Dalam hal ini, A. A Ngurah Oka ahli waris dari alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.

A. A. Ngurah Oka saat bertemu wartawan di Denpasar pada Jumat, 8 April 2022 menyampaikan oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah tanah sawah di Subak Kredung, Pedungan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  Sekolah Perhotelan Bali Siap Mendukung Dibukanya Pariwisata Bali

“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW_red) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal,” papar ahli waris A. A Ngurah Oka didampingi A. A Ngurah Suwednya Putra (ahli waris), I Putu Harry Suandana Putra, SH, MH, CMLC (kuasa hukum), Dr. Ketut Wirawan, SH, MHum (pakar hukum adat) dan I Made Mariata (Pengamat Sosial).

A. A. Ngurah Oka mengatakan bahwa AANEW pernah datang menemui keluarganya di Jro Kepisah dengan tujuan meminta setengah bagian dari tanah tersebut. Karena AANEW tidak ada hubungan keluarga dengan Jro Kepisah dan tidak ada dalam silsilah keluarga, permintaan tersebut ditolak.

BACA JUGA:  Dua Tahun BIN Daerah Bali Tak Kenal Lelah Berikan Vaksinasi

Karena permintaannya ditolak, akhirnya AANEW melaporkan A. A Ngurah Oka ke Polda Bali tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.

Dalam laporan tersebut, A. A Ngurah Oka sempat dijadikan tersangka, tapi dibatalkan karena dirinya mengajukan Pra Peradilan di PN Denpasar dan akhirnya laporan tersebut dihentikan Polda Bali.

BACA JUGA:  Kalender Sementara MotoGP Musim 2021

Tahun 2018, AANEW kembali melaporkan A. A. Ngurah Oka di Dirkrimum Polda Bali. Namun, anehnya A. A. Ngurah Oka tidak pernah dipanggil atas laporan tersebut. Anehnya lagi A. A. Ngurah Oka kembali dilaporkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) di Dirkrimsus Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas dari AANEW inilah terungkap fakta bahwa penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015 dan dokumen tersebut sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

BACA JUGA:  Purwa Sidemen : Desa Kamasan Pusat Lukisan Wayang Bergaya Tradisional di Bali

“Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.

Berdasarkan hal ini, pihaknya melaporkan oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali ke Mabes Polri

BACA JUGA:  PT Pegadaian Beri Bantuan Sembako ke Masyarakat sekitar Otlet

“Persoalan ini yang dilaporkan ke Mabes Polri, dengan mendapat tanggapan langsung dari Irwasum Mabes Polri. Akhirnya oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sempat diperiksa,” paparnya.

Ia menambahkan hal yang menguatkan bukti kepemilikan tanah kliennya adalah para penggarap tanah sawah Jro Kepisah di Subak Kredung sudah ratusan tahun secara turun-temurun menyetorkan hasil panen sawah tersebut ke Jro Kepisah.

BACA JUGA:  Relawan "Nak Bali" Siap Menangkan Paslon Koster-Giri di Pilgub Bali 2024

“Sebagai kuasa hukum saya menyayangkan tindakan AA Ngurah Eka Wijaya menggunakan aparat hukum negara (Kepolisian RI_red) menekan dan mempidanakan klien kami demi untuk mendapatkan bagian tanah tersebut. Apabila dia ingin tanah tersebut sebaiknya melakukan gugatan perdata di PN Denpasar untuk mendapatkan tanah tersebut,” pungkas Putu Harry. (LB)

Post ADS 1