News

Kasus Kekerasan STIP, Ketua PP KMHDI: Usut Tuntas, Tindak Sesuai Hukum Berlaku

DENPASAR, lintasbali.com – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia mendorong kepolisian dan Kementrian Perhubungan mengusut tuntas kasus kekerasan berujung meninggal dunia yang dialami taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta bernama Putu Satria. Pasalnya kasus ini sudah keempat kalinya terjadi.

Seperti diketahui seorang taruna asal Bali dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 3 Mei 2024 pagi, dengan dugaan kuat bahwa kematian tersebut adalah akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang senior.

Ketua Umum KMHDI Wayan Darmawan, menegaskan harus ada langkah cepat dari kepolisian dan kementrian perhubungan mengusut tuntas kasus tersebut. Jika tidak menurutnya, sama dengan melegalkan kasus kekerasan di dunia pendidikan.

“Pihak berwenang harus segara melakukan langkah-langkah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai menganggap kasus kekerasan berbasis senioritas merupakan hal normal dalam sekolah kedinasan, terlebih ini sudah sampai 4 kali,” terangnya.

Dia pun meminta agar pelaku kekerasan, terutama yang diduga kuat terkait dengan senioritas, untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dari segi hukum, kasus seperti ini harus ditangani dengan serius. Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujar Darmawan.

Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi mahasiswa, untuk bersama-sama melakukan langkah konkret dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di dunia pendidikan.

“Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelajar dan mahasiswa di Indonesia,” terangnya. (Red/Arie)

Post ADS 1