News

Kasus Laba Pura Dalem Kelecung Dihentikan, Krama Adat Gelar Persembahyangan

TABANAN, lintasbali.com – Krama Desa Adat Kelecung, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan akhirnya bisa bernafas lega setelah kasus lahan laba Pura Dalem Desa Adat Kelecung proses penyelidikannya dihentikan pihak Kepolisian.

Pasalnya, pengaduan yang dilayangkan ke Polres Tabanan setelah dilakukan berapa kali gelar penyelidikan tidak ditemukan seperti ditersangkakan sehingga penyelidikan dihentikan polisi.

Sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa, Krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb melaksanakan Persembahyangan bersama di Pura Dalem setempat pada Anggara Kliwon Dukut, Selasa, 15 Maret 2022.

Kasus ini dinyatakan selesai karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti pidana dalam kasus sengketa lahan yang memiliki luas 27,8 are.

Pihak Desa Adat Klecung juga sudah mendapat surat penghentian penyelidikan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Tabanan, Selasa 22 Pebruari 2022.

Sebagai Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb Tabanan, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH, I Wayan Sutita, SH, Ida Bagus Putu Raka Palguna, SH, Putu Shanty Mahayono, SH, dan I Wayan Susilayasa, SH sangat bersyukur atas dihentikannya proses penyelidikan kasus tersebut. (AR)

BACA JUGA:  Komite I DPD RI Tancap Gas Prioritas Agenda Kerja 2021
Post ADS 1