News POLHUKAM Seputar Bali

Kasus Penyerobotan Tanah Masuki Babak Baru, Putusan SP3 Dipertanyakan Pemilik Tanah

DENPASAR, lintasbali.com – I Kadek Mariata ahli waris tanah yang diduga diserobot oleh Bank BPD Bali, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Jalan Melati Denpasar diterima oleh Dhuha F. Mubarak (Asisten Penerima dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Bali), Senin (24/5/2021). Mariata pun membeberkan kronologis dari A sampai Z terkait lahan seluas 3,85 yang disengketakan berlokasi di Jalan Gadung Denpasar.

Mendengar itu, Dhuha F. Mubarak meminta I Kadek Mariata untuk membuat laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali atas putusan SP3 yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) tertanggal 15 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar I Dewa Putu Anom D., SH., S.I.K., MH., atas perintah Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH.

Lantaran laporan bernomor: LP/1538/XI/Bali/Resta DPS tertanggal 21 November 2015 atas nama Pelapor I Nyoman Wijaya tentang tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP dari ahli waris disebutkan dalam kesimpulan _bukan sebagai tindak pidana_ dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961/XI/2015/ Reskrim tanggal 21 November 2015, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961.a/V/2016 tanggal 04 Mei 2016, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin Sidik/961.b/IX/2020/Reskrim tanggal 22 September 2020.

“Maka berdasarkan SP3 tersebut, Bapak buat surat laporan resmi ke Ombudsman terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Polresta Denpasar. Sehingga kami akan mendengar keterangan dari Polresta apa dasar dikeluarkannya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara tersebut. Dari sinilah kita menilai apakah SP3 tersebut sesuai atau tidak,” kata Dhuha F. Mubarak.

Untuk diketahui, kasus ini terus diperjuangkan I Kadek Mariata atas dasar begitu banyaknya kejanggalan yang diduga dilakukan BPD Bali dalam mendapatkan tanah tersebut.

BACA JUGA:  Srikandi Justice Gelar Kampanye KDRT di Sanur

“Sampai kapanpun dan kemanapun saya akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali tanah warisan kami. Karena dari keluarga kami belum pernah ada yang meminjam uang dari Bank BPD Bali. Kalau memang tanah itu pernah dijual atau pernah pinjam uang ke Bank BPD yang dilakukan oleh kakek atau nenek kami maka kami menyerahkan tanah itu ke BPD Bali. Asal semuanya jelas,” terangnya.

Menurut Mariata, kejanggalan yang paling kentara dari kasus ini, misalnya, SHM 204 berlokasi di Desa Dangin Puri Kangin berada dalam satu bidang sama dengan SHGB No 12 berlokasi di Desa Sumerta Kauh dipegang BPD Bali.

“Dan anehnya lagi SHM No 171 yang berlokasi di Desa Sumerta Kauh atas nama BPD Bali juga masih tercatat dalam bidang yang sama. Sehingga dalil bahwa SHM No 171 dijadikan dasar terbitnya SHGB No 12 tersebut tumpang tindih dalam situs peta bidang tanah ATR/BPN,” ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya pihak BPD Bali dengan modal mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai punya hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur.

“Apalagi diakui BPD Bali mendapatkan tanah itu dari mantan Dirut BPD Ida Bagus Manuaba yang kemudian dialihkan menjadi hak BPD Bali. Ini kan harus tahu bagaimana kronologisnya. Dan apa dasarnya pengalihan tersebut?,” tegas Mariata.

Selain itu, kejanggalan lain dan memprihatinkan tatkala tanah itu diakui oleh BPD merupakan tanah negara (TN), sementara dari keterangan Kepala Bagian Tata Usaha I Ketut Semara Putra selaku Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar mengatakan, bahwasannya dasar dalam penerbitan sertifikat harus ada warkah.

Disebutkan, dalam keterangannya terkait Warkah tanah 3,85 are disebut-sebut dalam keterangan BPD Bali _ketelisut_. Inilah yang membuat Kadek Mariata tambah heran bercampur dongkol.

BACA JUGA:  Smash on Drugs International Table Tennis Championship 2023 Kembali di Gelar di Bali

“Jika memang BPD Bali memiliki Warkah, Saya hanya ingin agar BPD Bali tunjukkan itu kepada saya. Dan bukan cuma itu, BPD Bali harus menunjukkan asal muasal penerbitan Warkah yang dipegangnya,” jelasnya. (tim)

Post ADS 1



error: STOP!! Silahkan kontak redaksi Lintasbali.com untuk keperluan penggunaan berita!